Waduh, Perjudian Kembali Marak di Nabire
Nabire, Sejumlah tempat perjudian kembali buka di beberapa tempat di Nabire. Salah satunya di kawasan Pasar Kalibobo Nabire.
Hal itu seperti diinformasikan salah seorang warga Nabire, John Muabuai, kepada Nabire.Net, Rabu 9 Maret 2022.
John sendiri melakukan pengecekan langsung di TKP dan bahkan berorasi meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolres Nabire untuk tidak menutup mata terhadap maraknya kasus perjudian di Nabire.
John juga sempat menanyakan warga yang mengedarkan kupon togel untuk mengetahui siapa pemilik (bandar besar) judi tersebut. Namun warga yang mengedarkan kupon togel tersebut enggan menyebut nama bandarnya.
(Baca Juga : Yuk Pantau Tempat Perjudian di Oyehe, Siriwini Pantai & Pasar Karang Nabire Papua)
Sejumlah tokoh agama angkat bicara dan meminta warga masyarakat di kabupaten Nabire untuk sadar bahwa perjudian bertentangan dengan agama.
(Baca Juga : Ini Pandangan Tokoh Agama Katolik di Nabire Terkait Maraknya Perjudian)
Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(Baca Juga : Wow Judi Semakin Merajalela di Nabire Papua. Ini Bukti Videonya)
Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.
Judi Dilarang Agama
Perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam agama Kristen yang merupakan agama mayoritas di Papua dan Nabire, judi jelas-jelas bertentangan dengan Firman Tuhan.
(Baca Juga : Jelang Natal, Aksi Perjudian di Dekat SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo & Oyehe Nabire Kembali Buka)
Secara jelas Alkitab memperingatkan kita untuk menjauhkan diri dari mencintai uang (1 Timotius 6:10; Ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha mendapat kekayaan dengan cepat (Amsal 13:11; 23:5; Pengkhotbah 5:10).
(Baca Juga : Ini Pandangan Ketua Gereja Kingmi Klasis Nabire Terkait Maraknya Perjudian)
Sementara dalam agama Islam, judi bertentangan dengan Al Quran. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang meraup harta dari perjudian justru berada dalam situasi keuangan yang lebih parah, beberapa tahun setelah menang judi, dibanding sebelumnya.
(Baca Juga : Ketua FKUB Nabire Minta Pihak Adat Terlibat Dalam Pemberantasan Judi di Nabire)
Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 2,150
Tinggalkan Balasan