Wow Judi Semakin Merajalela di Nabire Papua. Ini Bukti Videonya
Nabire, Pasca penertiban yang dilaksanakan tanggal 19 November 2021 lalu, Bandar Judi seakan tidak kapok-kapoknya di Nabire. Mereka kembali mengeruk keuntungan uang haram dari warga Nabire dengan membuka kembali tempat perjudian.
Seperti dilaporkan oleh seorang Netizen atas nama Jhon Muabuai yang melaporkan bahwa perjudian semakin merajalela di Nabire.
John meliput secara lengkap lokasi perjudian baik togel maupun roulette yang semakin merajalela di Nabire di beberapa lokasi.
(Baca Juga : Jelang Natal, Aksi Perjudian di Dekat SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo & Oyehe Nabire Kembali Buka)
Sejumlah lokasi yang didatangi Netizen tersebut yaitu di Kalibobo samping SD Inpres Kalibobo, Karang Mulia samping jembatan GSI, serta di Pasar Karang Tumaritis Nabire.
Dalam videonya, Netizen Jhon menanyakan langsung kepada pengedar togel, siapa bos besar mereka. Seperti di samping jembatan GSI, pengedar togel menjelaskan bahwa yang menyuruh dia menjual adalah Ibu Deni.
(Baca Juga : Judi Sudah Menjadi Mata Pencaharian Bagi Segelintir Warga Nabire, Apa Kata Agama & Apa Peran Pemerintah ?)
Sementara di beberapa tempat lain seperti di samping SD Inpres Kalibobo, sejumlah pengedar togel mengatakan bahwa yang menjadi bos besar mereka adalah Sahruni.
Mirisnya, salah satu tempat perjudian di Kalibobo, cukup dekat lokasinya dengan gereja GKI Silo Kalibobo Nabire.
Bahkan menurut warga, samping tempat penjualan togel di SD Inpres Kalibobo, terdapat tempat bermain roulette yang ditutup rapi, dan tanah yang digunakan tersebut milik salah satu oknum satpol PP di Nabire, dan tanah tersebut bersampingan dengan pagar rumah dokter.
(Baca Juga : Coba Suap Nabire.Net, Diduga Oknum Wartawan di Nabire Ikut Nikmati Suap Perjudian)
Selain itu warga lainnya juga melaporkan bahwa di kawasan Smoker, Nabarua, banyak sekali penjual judi togel yang melakukan aktivitasnya dengan terbuka.
Tentu hal ini perlu menjadi perhatian bagi aparat kepolisian di Nabire. Bahwa perjudian nyata-nyata ada dan bisa dijumpai bebas di Nabire, tetapi terkesan dibiarkan.
Netizen Jhon Muabuai berharap agar pihak kepolisian bukan menangkap pengecer togelnya saja, tetapi langsung bisa menangkap bos besarnya yaitu Ibu Deni.R dan Pak Sahruni.
(Baca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Gabungan TNI/Polri Tertibkan Tempat Judi di Nabire)
Bahkan kepada Nabire.Net, saat diwawancarai Sabtu siang (29/01), John mengaku akan melakukan aksi damai di depan Polres Nabire dan Kantor Bupati Nabire agar meminta pihak terkait untuk memberantas kasus perjudian yang semakin merajalela di Nabire sampai ke akar-akarnya.
Berikut ini bukti video Netizen Jhon Muabuai yang langsung mendatangi sejumlah tempat perjudian di Nabire :
Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.
Judi Dilarang Agama
Perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam agama Kristen yang merupakan agama mayoritas di Papua dan Nabire, judi jelas-jelas bertentangan dengan Firman Tuhan.
Secara jelas Alkitab memperingatkan kita untuk menjauhkan diri dari mencintai uang (1 Timotius 6:10; Ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha mendapat kekayaan dengan cepat (Amsal 13:11; 23:5; Pengkhotbah 5:10).
Sementara dalam agama Islam, judi bertentangan dengan Al Quran. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang meraup harta dari perjudian justru berada dalam situasi keuangan yang lebih parah, beberapa tahun setelah menang judi, dibanding sebelumnya.
Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 4,310
Tinggalkan Balasan