INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Aksi KNPB di Nabire Soroti Konflik Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri

Aksi KNPB di Nabire Soroti Konflik Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri

(Aksi KNPB di Nabire Kembali Soroti Konflik Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri)
(Aksi KNPB di Nabire Kembali Soroti Konflik Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri)

Nabire, Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali menggelar aksi damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP), Sabtu (15/8/2026). Aksi yang dikoordinatori Mikael Pekey dan Ferry Dogomo tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah aspirasi terkait persoalan politik, kemanusiaan, lingkungan, serta masa depan Papua.

Dalam aksi itu, KNPB menyampaikan pernyataan yang menyoroti perjalanan sejarah politik Papua, kondisi masyarakat di tengah konflik, pengelolaan sumber daya alam, hingga persoalan hak masyarakat Orang Asli Papua.

KNPB Soroti Sejarah Integrasi Papua

Salah satu isu utama yang disampaikan dalam aksi tersebut berkaitan dengan sejarah politik Papua. KNPB menyinggung sejumlah dokumen dan peristiwa penting, antara lain Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, proses pengalihan administrasi Papua, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

KNPB menyatakan keberatan terhadap proses tersebut karena menilai masyarakat Papua tidak ditempatkan sebagai pihak utama dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Organisasi tersebut juga menyatakan penolakan terhadap hasil Pepera 1969 dan meminta agar Resolusi PBB Nomor 2504 kembali ditinjau. Selain itu, KNPB menyerukan peninjauan terhadap resolusi dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan proses politik Papua pada awal 1960-an.

Persoalan Konflik dan Kemanusiaan Ikut Disoroti

Dalam pernyataannya, KNPB turut mengangkat dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil. Mereka menyampaikan sejumlah klaim mengenai pengungsian, penahanan yang disebut sebagai tahanan politik, korban konflik, serta keberadaan aparat keamanan di sejumlah wilayah Papua.

Namun, angka dan data mengenai jumlah personel keamanan, pengungsi, korban jiwa maupun tahanan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut merupakan klaim KNPB. Materi aksi yang diterima tidak menyertakan data pembanding dari lembaga independen.

KNPB juga meminta organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong terbukanya akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di wilayah terdampak konflik.

Serukan Penyelesaian Konflik Secara Damai

Selain menyampaikan kritik, KNPB menyerukan adanya penyelesaian konflik Papua melalui mekanisme yang mereka nilai damai, demokratis dan bermartabat.

Mereka meminta pemerintah Indonesia, TNI-Polri, serta TPNPB mencari jalan keluar terhadap akar persoalan konflik sehingga masyarakat sipil tidak terus menjadi pihak yang terdampak.

KNPB juga mengangkat persoalan hukum yang menimpa Karel Fatem. Mereka meminta vonis hukuman mati terhadap yang bersangkutan dibatalkan serta meminta peninjauan status dan perlakuannya berdasarkan ketentuan hukum yang mereka rujuk.

Tolak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Isu lingkungan menjadi bagian lain dari aspirasi yang disampaikan. KNPB menolak rencana eksploitasi Gunung Weyland, Blok B Wabu, serta aktivitas pertambangan ilegal yang menurut mereka berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai dapat merugikan masyarakat Papua.

Menurut KNPB, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam semestinya mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan Orang Asli Papua.

Sepuluh Tuntutan Disampaikan

Dalam aksi tersebut, KNPB menyampaikan sepuluh poin utama. Tuntutan itu mencakup hak menentukan masa depan sendiri, peninjauan sejumlah resolusi PBB terkait Papua, penolakan terhadap hasil Pepera 1969, pembukaan akses kemanusiaan, penyelesaian konflik secara damai, pembatalan vonis terhadap Karel Fatem, pembebasan orang yang mereka sebut tahanan politik, penolakan eksploitasi sumber daya alam, penghentian PSN yang dinilai merugikan masyarakat, serta penolakan terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001.

KNPB juga kembali menyuarakan tuntutan hak penentuan nasib sendiri atau referendum bagi Papua Barat.

Aksi di Kantor DPRP Papua Tengah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi KNPB yang selama ini membawa isu politik, kemanusiaan, lingkungan dan hak penentuan nasib sendiri.

KNPB menegaskan bahwa aspirasi mereka disampaikan dengan membawa isu kemanusiaan, keadilan, kebenaran, kebebasan dan perdamaian. Mereka berharap persoalan Papua dapat dibahas melalui mekanisme yang demokratis serta melibatkan masyarakat Papua sebagai pihak yang terdampak langsung.

Hingga berita ini ditulis, materi yang tersedia hanya memuat pernyataan dari pihak KNPB. Tanggapan dari pemerintah daerah, DPRP Papua Tengah, TNI maupun Polri terkait seluruh tuntutan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.