Jelang Natal, Aksi Perjudian di Dekat SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo & Oyehe Nabire Kembali Buka

(Tempat perjudian di dekat SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo Nabire)

Nabire, Pasca penertiban yang dilaksanakan tanggal 19 November 2021 lalu, Bandar Judi seakan tidak kapok-kapoknya di Nabire. Mereka kembali mengeruk keuntungan uang haram dari warga Nabire dengan membuka kembali tempat perjudian.

Berdasarkan penelusuran Nabire.Net, ada dua lokasi yang menjadi tempat perjudian baik itu togel maupun roulette. Kedua lokasi tersebut yaitu di sebelah kanan dan kiri SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo Nabire.

Hal ini dilaporkan kepada Nabire.Net oleh salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, yang melintasi tempat perjudian yang berada di Bumi Wonorejo tersebut.

Sementara tempat judi lainnya berada di Oyehe, cukup dekat dengan pos kepolisian. Seperti dilaporkan oleh Sem Yamban, dalam postingannya di grup Facebook IKKN.

Tentu hal ini sangat disayangkan, karena sudah ada aturan hukum yang jelas melarang perjudian jenis apapun. sehingga perlu ada tindakan dari aparat penegak hukum yang berkesinambungan, bukan hanya sekali dua kali. Sehingga aktivitas perjudian di Nabire benar-benar tutup total.

Apalagi saat ini umat Kristen sedang mempersiapkan diri menjelang hari Natal, sehingga aksi perjudian yang dilakukan akan menodai sukacita dan damai natal di daerah ini.

Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penertiban pada tanggal 19 November 2021 lalu. Namun penertiban tersebut seakan-akan tak membuat jera para pelaku perjudian.

(Baca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Gabungan TNI/Polri Tertibkan Tempat Judi di Nabire)

Di masa pandemi Covid-19, aktivitas perjudian di kabupaten Nabire semakin hari semakin marak bahkan terang-terangan seakan-akan tidak takut pada penindakan oleh aparat hukum.

(Baca Juga : Judi Sudah Menjadi Mata Pencaharian Bagi Segelintir Warga Nabire, Apa Kata Agama & Apa Peran Pemerintah ?)

Judi bagi segelintir warga di Nabire seperti sudah menjadi mata pencaharian yang menggiurkan, bahkan bisa mempererat komunitas sesama penjudi.

Dari hasil penelusuran Nabire.Net, sebagian warga mengakui bahwa Judi seperti togel dan roulette sudah seperti mata pencaharian bagi sejumlah oknum, terlebih di masa pandemi Covid-19. Diakui, banyak warga yang bingung mencari pekerjaan sehingga nekat terjun memperjualbelikan togel.

Sebagai informasi, dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis (KUHP).

Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :

1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;

2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.

(Baca Juga : Coba Suap Nabire.Net, Diduga Oknum Wartawan di Nabire Ikut Nikmati Suap Perjudian)

Judi Dilarang Agama

Perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam agama Kristen yang merupakan agama mayoritas di Papua dan Nabire, judi jelas-jelas bertentangan dengan Firman Tuhan.

Secara jelas Alkitab memperingatkan kita untuk menjauhkan diri dari mencintai uang (1 Timotius 6:10; Ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha mendapat kekayaan dengan cepat (Amsal 13:11; 23:5; Pengkhotbah 5:10).

Sementara dalam agama Islam, judi bertentangan dengan Al Quran. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang meraup harta dari perjudian justru berada dalam situasi keuangan yang lebih parah, beberapa tahun setelah menang judi, dibanding sebelumnya.

Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.

Apalagi kita saat ini tengah memasuki bulan Desember dan akan merayakan Hari Natal. Tentu kita perlu merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus dan merefleksikannya dalam kehidupan kita sehingga kelahiran-Nya nyata dalam kehidupan kita.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *