Cek Langsung Beberapa Tempat Judi Togel di Nabire Salah Satunya Milik Oknum Polisi
Nabire, Judi jenis togel semakin subur dan merajalela di kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Sejumlah tempat perjudian mudah dijumpai di beberapa lokasi di Nabire.
Kali ini, berdasarkan informasi yang diterima Nabire.Net, sejumlah lokasi masih menawarkan barang haram tersebut untuk masyarakat. Bahkan mereka melakukannya dengan terang-terangan tanpa ada rasa takut dan khawatir terhadap hukum yang berlaku di NKRI.
Beberapa tempat yang dimaksud diantaranya Pasar Karang, Wadio, Auri, Pasar Kalibobo, Oyehe, beberapa tempat di Kalibobo, Sanoba, Bumi Wonorejo dan berbagai tempat lainnya di Nabire.
Kali ini, kita bisa menjumpai salah satu agen judi togel milik bandar judi yang diduga oknum anggota Polisi berinisial D.R atau suami dari Ibu Umi, yang bertempat tinggal di Smoker Nabire.
Bandar judi milik oknum D.R ini berada di Auri, masuk dari samping Warung Pojok atau berada di belakang Hotel Mahavira Nabire.
Saat ditanyakan kepada penjaga tempat judi tersebut, dirinya mengatakan bos besarnya adalah Pak Deni. Dan ketika dikonfirmasi bahwa bosnya ini adalah polisi, penjual tersebut mengakuinya. (Bukti ada dalam video).
(Baca Juga : Diduga Ini 12 Nama Bandar Judi di Nabire, Aparat Diminta Tindak Tegas)
Berikut ini diduga nama-nama 12 orang Bandar Judi yang ada di kabupaten Nabire, berdasarkan penelusuran Nabire.Net :
-
SARUNI, alamat Kalibobo. Lokasi penjualan hampir di seluruh wilayah Nabire. SARUNI diduga dibackup oleh salah seorang oknum pejabat di Nabire
-
IBU UMI, alamat Smoker. Lokasi penjualan di Jayanti, Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Pertokoan Oyehe dan Smoker. Suaminya adalah oknum anggota kepolisian berinisial D.R
-
MAMA RIZAL, alamat KPR Siriwini. Lokasi penjualan di KPR Siriwini
-
IPANG, alamat SP3 Nabire Barat. Lokasi penjualan di wilayah Distrik Nabire Barat, Distrik Wanggar dan Distrik Yaro
-
IBU ANI, alamat Karang Tumaritis. Lokasi penjualan di Pasar Karang Tumaritis
-
KARIM, alamat Samabusa. Lokasi penjualan Kimi dan Samabusa
-
RAHIM, alamat lokalisasi Samabusa. Lokasi penjualan Kimi dan Samabusa
-
TIYAR, alamat Pasar Sore Kalibobo. Lokasi penjualan Kalibobo dan Bumi Wonorejo Nabire
-
MAMA HAIDER, alamat KPR Siriwini. Lokasi penjualan KPR Siriwini
-
BAPAK JIHAN, alamat Siriwini. Lokasi penjualan seputaran Siriwini dan Waharia
-
MAMA SANDRA, alamat Pasar Sore KPR Nabarua. Lokasi penjualan Kali Harapan dan Nabarua
-
SUDIRMAN, alamat SP1 kampung Biha, Distrik Makimi. Lokasi penjualan SP1 Biha dan SP2 Legari, Distrik Makimi Nabire.
Diharapkan aparat kepolisian di Nabire, bisa menangkap dugaan nama-nama bandar judi diatas, berikut mereka-mereka yang diduga membackup jalannya perjudian di Nabire.
(Baca Juga : Yuk Pantau Tempat Perjudian di Oyehe, Siriwini Pantai & Pasar Karang Nabire Papua)
Sejumlah tokoh agama angkat bicara terkait perjudian di Nabire Papua dan meminta warga masyarakat di kabupaten Nabire untuk sadar bahwa perjudian bertentangan dengan agama.
(Baca Juga : Ini Pandangan Tokoh Agama Katolik di Nabire Terkait Maraknya Perjudian)
Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(Baca Juga : Wow Judi Semakin Merajalela di Nabire Papua. Ini Bukti Videonya)
Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.
Judi Dilarang Agama
Perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam agama Kristen yang merupakan agama mayoritas di Papua dan Nabire, judi jelas-jelas bertentangan dengan Firman Tuhan.
(Baca Juga : Jelang Natal, Aksi Perjudian di Dekat SMP Negeri 2 Bumi Wonorejo & Oyehe Nabire Kembali Buka)
Secara jelas Alkitab memperingatkan kita untuk menjauhkan diri dari mencintai uang (1 Timotius 6:10; Ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha mendapat kekayaan dengan cepat (Amsal 13:11; 23:5; Pengkhotbah 5:10).
(Baca Juga : Ini Pandangan Ketua Gereja Kingmi Klasis Nabire Terkait Maraknya Perjudian)
Sementara dalam agama Islam, judi bertentangan dengan Al Quran. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang meraup harta dari perjudian justru berada dalam situasi keuangan yang lebih parah, beberapa tahun setelah menang judi, dibanding sebelumnya.
(Baca Juga : Ketua FKUB Nabire Minta Pihak Adat Terlibat Dalam Pemberantasan Judi di Nabire)
Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 2,454
Tinggalkan Balasan