Yuk Pantau Tempat Perjudian di Oyehe, Siriwini Pantai & Pasar Karang Nabire Papua

Tempat Perjudian di Nabire

(Tempat perjudian di Terminal Oyehe Nabire)

Nabire, Perjudian di kabupaten Nabire semakin merajalela dimana-mana. Bandar Judi seakan tidak kapok-kapoknya mengeruk keuntungan uang haram dari warga Nabire.

Jika sebelumnya, kami memberitakan aksi perjudian di Kalibobo samping SD Inpres Kalibobo, Karang Mulia samping jembatan GSI, serta di Pasar Karang Tumaritis Nabire yang dilakukan oleh Netizen, Evangelis Jhon Muabuai, kali ini aksi serupa kembali dilaksanakan di tempat lain.

(Baca Juga : Wow Judi Semakin Merajalela di Nabire Papua. Ini Bukti Videonya)

Netizen Jhon Muabuai melaksanakan aksinya memantau langsung aktivitas perjudian yang dilaksanakan hari Senin (31/01) di Terminal Oyehe Nabire, di Pasar Karang Tumaritis Nabire dan di Siriwini Pantai.

Di Terminal Oyehe, Jhon menanyakan langsung kepada pengedar togel, siapa bos besar mereka. Penjaga tempat judi tersebut menjawab nama bos besarnya adalah bos Muli.

Sementara di pasar Karang Tumaritis Nabire, Evangelis Jhon Muabuai menyoroti langsung tempat-tempat perjudian yang merajalela di daerah tersebut.

Sementara di salah satu tempat perjudian di daerah Siriwini Pantai, saat ditanyakan siapa yang memiliki tempat perjudian tersebut, penjaga tempat judi tersebut menjawab nama bos besarnya adalah Mama Heder.

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian bagi aparat kepolisian di Nabire. Bahwa perjudian nyata-nyata ada dan bisa dijumpai bebas di Nabire sehingga bisa dilakukan tindakan pemberantasan judi hingga ke akar-akarnya.

Netizen Jhon Muabuai berharap agar pihak kepolisian khususnya Kapolres Nabire bisa segera mengambil tindakan untuk memberantas perjudian di Nabire hingga tuntas.

Berikut ini bukti video Netizen Jhon Muabuai yang langsung mendatangi sejumlah tempat perjudian di Nabire, hari Senin (31/01) :

Dalam KUHP Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Sementara untuk Pasal 303 BIS (KUHP), bunyinya sebagai berikut :

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :

1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;

2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

Demikian isi dari Pasal 303 bis KUHP diatas.

Judi Dilarang Agama

Perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Dalam agama Kristen yang merupakan agama mayoritas di Papua dan Nabire, judi jelas-jelas bertentangan dengan Firman Tuhan.

Secara jelas Alkitab memperingatkan kita untuk menjauhkan diri dari mencintai uang (1 Timotius 6:10; Ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha mendapat kekayaan dengan cepat (Amsal 13:11; 23:5; Pengkhotbah 5:10).

Sementara dalam agama Islam, judi bertentangan dengan Al Quran. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang meraup harta dari perjudian justru berada dalam situasi keuangan yang lebih parah, beberapa tahun setelah menang judi, dibanding sebelumnya.

Kita sudah mengetahui kebenaran tentang perjudian. Biarlah kita tidak mengambil bagian di dalamnya ataupun kalau kita masih ada di dalamnya, mari kita segera mengakhirinya karena itu sesungguhnya tidaklah berguna bagi kita.

[Nabire.Net]


One Response to Yuk Pantau Tempat Perjudian di Oyehe, Siriwini Pantai & Pasar Karang Nabire Papua

  1. Jhon berkata:

    Semoga ada kesadaran
    Trimakasih sudah memberitakan nya karena ini penting juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *