Hingga PSU, Pelayanan KTP-El di Nabire Direncanakan Akan Dihentikan Sementara
Nabire, Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada kabupaten Nabire, hari ini, selasa (23/03/21), telah dilaksanakan tatap muka antara Forkopimda Nabire bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Setda Nabire, dipimpin langsung Plh.Bupati Nabire, Daniel Maipon, SSTP, didampingi Kapolres Nabire, Dandim Nabire dan Kajari Nabire.
(Baca Juga : Plh.Bupati Nabire Berharap Semua Pihak Ikut Awasi Pelaksanaan PSU Agar Tidak Ada Pelanggaran)
Dalam rapat ini, Plh.Bupati Nabire mengatakan, berkaitan dengan DPT, Pemkab Nabire akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Nabire guna membahas masalah tersebut.
Pemkab juga akan meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dukcapil Nabire, untuk tidak melayani pengurusan atau perekaman KTP-El bagi warga dari luar Nabire atau warga yang baru datang ke Nabire, hingga nanti PSU Pilkada Nabire dilaksanakan, sehingga DPT yang digunakan akurat.
Tetapi bagi warga Nabire yang sudah lama tinggal di Nabire, pengurusan E-KTP akan tetap dilayani.
Berkaitan dengan sistem noken, jika nantinya masih ada sistem noken yang diberlakukan di TPS pada PSU nanti maka TPS tersebut akan didiskualifikasi.
Oleh karena itu, mari melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi pelanggaran dan PSU ulang, karena hal tersebut hanya akan menghabiskan anggaran.
Sebagai informasi, MK telah membatalkan putusan KPU terkait hasil Pilkada Nabire 2020 lalu dan meminta dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara menyeluruh, akibat pelanggaran terkait DPT dan Sistem Noken.
(Baca Juga :MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Nabire)
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan