INFO NABIRE
Home » Blog » Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Masuki Pledoi, Keluarga Minta Keadilan

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Masuki Pledoi, Keluarga Minta Keadilan

(Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Masuki Pledoi, Keluarga Minta Keadilan)
(Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Masuki Pledoi, Keluarga Minta Keadilan)

Nabire, Perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC di Kabupaten Nabire memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Nabire pada Rabu (2/9/2026) menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa anak berinisial AWS.

Persidangan perkara tersebut berlangsung secara tertutup lantaran terdakwa masih berstatus sebagai anak. Mekanisme persidangan tertutup merupakan bagian dari ketentuan hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai terdakwa.

Perwakilan keluarga korban yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa proses hukum sejauh ini berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, Ruben Tandi, S.H., mengatakan pihak keluarga mengikuti proses persidangan dan menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Persidangan hari ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi agenda dari pihak yang terkait,” kata Ruben kepada wartawan setelah persidangan.

Terdakwa Anak Sebelumnya Dituntut 10 Tahun

Tahap pledoi ini berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menyampaikan tuntutan terhadap AWS dalam persidangan sebelumnya.

Pada Senin (31/8/2026), JPU menuntut terdakwa anak dengan pidana maksimal 10 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana terhadap CKC.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Setelah pembelaan dari pihak terdakwa disampaikan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan dan fakta yang terungkap selama proses hukum.

Ruben mengatakan keluarga korban memahami adanya ketentuan khusus dalam sistem peradilan ketika pelaku merupakan anak. Meski demikian, secara pribadi dan sebagai keluarga korban, mereka mengaku menginginkan hukuman yang seberat-beratnya atas perkara yang telah terjadi.

“Secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak di bawah umur,” ujarnya.

Keluarga Hormati Proses Hukum

Meski memiliki harapan agar terdakwa memperoleh hukuman maksimal sesuai ketentuan yang dapat diterapkan terhadap anak, keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum.

Keluarga juga mengapresiasi tuntutan yang telah diajukan JPU karena dinilai telah menggunakan batas maksimal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi terdakwa anak.

“Kami sebagai keluarga tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ruben.

Menurutnya, keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim. Keluarga korban berharap hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai fakta dan rangkaian kejadian yang telah terungkap dalam persidangan.

Berharap Hakim Independen

Selain meminta putusan yang adil, pihak keluarga korban juga berharap majelis hakim menjalankan tugasnya secara independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

“Kami sebagai keluarga memohon agar majelis hakim dengan hati nurani yang tulus, tanpa ada tekanan dari siapa pun, dapat memutuskan seadil-adilnya,” tegas Ruben.

Harapan tersebut disampaikan keluarga agar putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak korban sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Perkara Menunggu Putusan

Dengan selesainya agenda pledoi, perkara pembunuhan siswi SMP di Nabire tersebut kini memasuki tahapan lanjutan menuju putusan. Majelis hakim akan menilai seluruh proses persidangan sebelum menentukan keputusan terhadap terdakwa anak AWS.

Karena perkara melibatkan anak, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Identitas terdakwa maupun rincian persidangan juga dibatasi sesuai ketentuan perlindungan anak.

Keluarga korban menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga putusan dijatuhkan. Mereka berharap keputusan majelis hakim nantinya mampu memberikan keadilan bagi keluarga CKC dengan tetap mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.