Tangis Mama Korban Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Pecah Usai Sidang Terdakwa Anak
Nabire, Kesedihan mendalam kembali dirasakan keluarga korban dalam perkara pembunuhan siswi SMP berinisial CKC. Maria Tasik, ibu korban, tak kuasa menahan tangis setelah mengikuti sidang pembelaan terdakwa anak berinisial AWS di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026).
Bagi Maria, proses hukum yang sedang berjalan menjadi perjalanan berat. Ia memahami adanya aturan khusus dalam sistem peradilan pidana anak karena terdakwa masih berusia di bawah umur. Namun, sebagai ibu yang kehilangan putrinya, persoalan tersebut tidak membuat rasa duka dan harapan akan keadilan menjadi lebih ringan.
“Keputusannya mungkin secara nurani sangat bertolak belakang dengan keinginan kami. Tapi itulah undang-undang yang ada di Indonesia,” kata Maria dengan suara bergetar.
Maria mengatakan keluarga telah berusaha memperjuangkan keadilan bagi CKC selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku tidak mudah menjalani setiap tahapan persidangan setelah kehilangan putrinya.
“Jujur, berat. Berat untuk mengatakan. Kami sudah berjuang semaksimalnya,” ujarnya.
Di tengah suasana emosional tersebut, Maria juga menyampaikan pesan untuk putrinya. Ia mengenang perjuangannya sebagai seorang ibu yang terus berusaha mendapatkan keadilan bagi anaknya.
“Chelsy, Mama juga sudah berjuang semaksimal untuk dirimu,” ucap Maria sembari menahan tangis.
Meski memiliki harapan besar terhadap putusan perkara tersebut, Maria menyadari bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Mama berharap hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada majelis hakim,” tuturnya.
Ia menilai keluarga korban telah melakukan segala upaya yang dapat dilakukan dalam memperjuangkan keadilan. Kini, mereka hanya dapat menunggu keputusan majelis hakim.
“Semua kembali di tangan hakim, karena mereka adalah wakilnya Tuhan yang bisa menjawab hukum yang ada di Indonesia ini,” kata Maria.
Terdakwa Anak Dituntut Maksimal 10 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire menuntut AWS dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Senin (31/8/2026).
Besaran tuntutan tersebut tidak terlepas dari status terdakwa sebagai anak, yang membuat proses penanganan perkara tunduk pada ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Setelah agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa digelar, perkara kini memasuki tahapan yang menentukan. Majelis hakim akan mempelajari seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Harapan Keluarga Menunggu Putusan
Bagi keluarga CKC, persidangan bukan sekadar rangkaian proses hukum. Setiap agenda persidangan juga menjadi pengingat atas kehilangan yang mereka alami.
Tangisan Maria setelah mengikuti persidangan menggambarkan beratnya beban keluarga korban dalam menghadapi proses tersebut. Di satu sisi, keluarga memahami bahwa hukum Indonesia memiliki mekanisme khusus ketika pelaku masih berstatus anak. Di sisi lain, mereka berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Perkara ini selanjutnya menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire. Putusan nantinya akan menjadi bagian penting dari rangkaian penyelesaian hukum atas kasus yang menewaskan CKC tersebut.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar