ABH Kasus Pembunuhan di Nabire Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Soroti Fakta Persidangan
Nabire, Perkara pembunuhan yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Nabire memasuki tahapan penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap ABH. Angka tersebut menjadi perhatian karena perkara diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memiliki ketentuan khusus mengenai batas maksimal pidana.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser dan Bambang Sudarmono, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun, mereka berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi tuntutan, melainkan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Sergius mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang menurut pihak korban perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Mudah-mudahan ada kejutan-kejutan yang muncul berdasarkan pemeriksaan hasil perkara,” ujar Sergius kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian pihak korban adalah adanya dugaan kekerasan seksual yang muncul melalui keterangan dalam persidangan. Meski demikian, Sergius menegaskan bahwa persoalan tersebut masih berupa dugaan yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia menjelaskan, terdapat keterangan sejumlah saksi mengenai temuan yang dianggap berkaitan dengan dugaan tersebut. Namun, menurutnya, sejauh mana keterangan itu dapat memengaruhi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai apakah fakta-fakta tersebut mempunyai keterkaitan dan dapat dipertimbangkan dalam putusan,” katanya.
Tuntutan Maksimal dalam Sistem Peradilan Anak
Bambang Sudarmono menambahkan, tuntutan 10 tahun penjara harus dilihat dalam kerangka sistem peradilan pidana anak. Menurut dia, apabila terdakwa merupakan orang dewasa, ancaman pidananya akan berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi anak.
Karena perkara tersebut melibatkan ABH, ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak menjadi dasar dalam menentukan batas pidana yang dapat dijatuhkan.
“Kalau dewasa, ancaman pidananya berbeda. Karena ini sistem peradilan anak, maksimalnya adalah 10 tahun,” kata Bambang.
Ia mengatakan proses persidangan telah berlangsung secara maraton dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa maupun saksi yang meringankan ABH.
Setelah tuntutan dibacakan, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian pembelaan dari pihak ABH. Sidang kemudian akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Korban Tunggu Putusan Hakim
Bambang berharap putusan yang nantinya dibacakan majelis hakim dapat mencerminkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan dan memberikan hukuman yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang terbukti secara hukum.
Sementara itu, Sergius menilai majelis hakim juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai sistem pemidanaan anak, termasuk kemungkinan bentuk pembinaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang kami tunggu adalah bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan ketentuan sistem peradilan anak dalam putusannya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum korban juga menyatakan masih menunggu perkembangan persidangan, termasuk pembelaan dari pihak ABH dan pertimbangan majelis hakim sebelum putusan akhir dibacakan.
Dengan telah dibacakannya tuntutan jaksa, perkara ini kini memasuki fase akhir persidangan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu bagaimana perkara tersebut diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar