MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Nabire

(MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Nabire)

Nabire, Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, Jumat siang (19/03/21).

Adapun permohonan perkara yang disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis. Hal tersebut sesuai jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara agenda persidangan tersebut yaitu pengucapan putusan, baik untuk perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, maupun perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

Sidang dimulai pukul 14.05 WIB di Panel 2 Ruang Persidangan, sesuai jadwal dari Mahkahmah Konstitusi.

Putusan Mahmakah Konstitusi

Berikut salinan putusan MKRI untu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis :

(Baca Juga : Pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Nabire 2020)

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *