Banyak Suara Berubah, Panwas Distrik Nabire Minta PPD Distrik Nabire Rekap Ulang

Nabire – Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Nabire, yang direncanakan tuntas pada hari ini (08/05) kembali harus molor dari jadwal yang ditentukan. Hal tersebut berkaitan dengan rekomendasi dari Panwas Distrik Nabire yang meminta kepada PPD Distrik Nabire untuk mengembalikan jumlah suara sesuai dengan rekapan awal.

Untuk mengetahui kepastian hal itu, Nabire.Net meminta keterangan dari anggota Bawaslu kabupaten Nabire, Adriana Sahempa S.Pak, rabu (08/05).

Melalui pesan singkatnya kepada Nabire.Net, Adriana mengatakan bahwa pleno tingkat KPU Nabire kemungkinan akan mundur paling lambat tanggal 10 Mei 2019.

Hal itu menurut Adriana dikarenakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Nabire kepada PPD Nabire terkait temuan jumlah suara yang tidak sesuai dengan rekapan awal sehingga perlu dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat Distrik Nabire.

Dikeluarkannya rekomendasi dari Panwas Distrik Nabire kepada PPD Distrik Nabire akibat adanya perpindahan suara dari caleg satu ke caleg lainnya, dan hal ini menurut Adriana Sahempa tidak ada dalam aturan.

(Baca Juga : Ketua DPC Partai Gerindra Nabire Tuding Banyak Suara Caleg/Parpol Yang Diubah Pada Pleno Distrik Nabire)

“Tidak ada aturan pindah-pindah suara, makanya Panwas Distrik Nabire telah merekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang”, urai Adriana Sahempa.

Dengan demikian, pleno tingkat KPU Kabupaten Nabire harus menunggu rekapitulasi ulang di tingkat Distrik Nabire selesai. Pleno tingkat KPU Kabupaten Nabire sendiri, telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dari 14 Distrik, dan tersisa 1 Distrik lagi yang belum selesai yaitu Distrik Nabire.

(Baca Juga : Pleno Hitung Suara Pemilu 2019 Tingkat KPU Nabire Tinggal Menyisakan Distrik Nabire)

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *