INFO NABIRE
Home » Blog » AWS Divonis 10 Tahun, Komisi A DPRK Nabire Apresiasi Proses Hukum dan APH

AWS Divonis 10 Tahun, Komisi A DPRK Nabire Apresiasi Proses Hukum dan APH

(AWS Divonis 10 Tahun, Komisi A DPRK Nabire Apresiasi Proses Hukum dan APH)
(AWS Divonis 10 Tahun, Komisi A DPRK Nabire Apresiasi Proses Hukum dan APH)

Nabire, Anggota Komisi A DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, S.Pi, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara pembunuhan anak yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS. Apresiasi tersebut disampaikan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap perkara tersebut, Jumat (4/9/2026).

Priskila menilai proses hukum sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan telah berlangsung secara tertib. Ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah menjalankan tugas sesuai tahapan hukum.

“Saya mengapresiasi kerja Kapolres beserta jajaran, kepala kejaksaan beserta jajaran, dan kepala pengadilan beserta jajaran yang telah memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Priskila.

Perkara tersebut sebelumnya menjalani rangkaian persidangan hingga sidang ketujuh. Selama proses persidangan berlangsung, masyarakat Nabire turut memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan anak tersebut.

Priskila juga mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawal perkembangan perkara tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kericuhan. Menurutnya, situasi yang tetap kondusif menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam putusan yang telah dibacakan majelis hakim, AWS dijatuhi pidana 10 tahun. Putusan tersebut diberikan setelah hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.

Setelah putusan dibacakan, perkara memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, AWS akan menjalani pembinaan di LPKA Jayapura, dengan pertimbangan berdasarkan rekomendasi dari Bapas Merauke.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak serta penanganan perkara anak secara serius, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.