Jelang Vonis Kasus CKC di Nabire, Ketua IKT Imbau Warga Jaga Ketertiban
Nabire, Perkara pembunuhan CKC yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri Nabire dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan pada Jumat (4/9/2026).
Persidangan tersebut menjadi perhatian masyarakat Nabire. Sejumlah pihak berencana hadir untuk mengikuti secara langsung proses hukum terhadap perkara yang masih menyisakan duka bagi keluarga korban.
Ketua IKT, Yulianus Pasang, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin datang ke pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan tidak dilarang. Namun, ia menegaskan tidak ada pihak yang ditunjuk sebagai koordinator maupun penanggung jawab aksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulianus saat diwawancarai pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, keputusan untuk tidak menunjuk koordinator dimaksudkan agar setiap orang yang hadir memahami bahwa tindakan pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Kalau ada masyarakat yang mau turun, silakan turun, tetapi tidak ada penanggung jawab atau koordinator. Jadi, jika ada yang membuat situasi tidak kondusif, masing-masing bertanggung jawab,” tegas Yulianus.
Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap kasus CKC tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun proses persidangan.
Harap Putusan Sesuai Ketentuan Hukum
Yulianus berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, hasil persidangan diharapkan dapat diterima masyarakat meskipun proses tersebut berlangsung dalam suasana duka.
“Yang diharapkan, putusan sidang betul-betul sesuai dengan UU dan masyarakat bisa menerima dengan lapang dada walaupun dalam keadaan duka,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan mengenai sikap masyarakat dalam menyikapi persidangan dilakukan melalui sebuah rapat yang berlangsung di rumah Ruben Tandi.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRK Nabire, sejumlah anggota DPRK, pengurus IKT, serta orang tua korban. Pembicaraan juga tidak terbatas pada unsur organisasi, tetapi turut mempertimbangkan perhatian masyarakat Nabire terhadap perkembangan perkara tersebut.
Warga Diminta Tidak Ganggu Jalannya Persidangan
Dari pembahasan tersebut, disepakati bahwa masyarakat yang ingin hadir dalam sidang tetap dipersilakan. Namun, tidak terdapat penunjukan seseorang atau kelompok sebagai koordinator kehadiran maupun aksi.
Yulianus kembali menekankan bahwa setiap individu harus mampu menjaga perilakunya selama berada di sekitar lokasi persidangan.
“Iya, kalau mau hadir silakan saja. Tetapi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka bertanggung jawab pribadi masing-masing,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang justru melahirkan persoalan baru.
Bagi Yulianus, menyuarakan harapan atas keadilan tidak harus dilakukan dengan menciptakan situasi yang tidak aman. Karena itu, keamanan dan ketertiban selama proses persidangan menjadi perhatian bersama.
Sidang pembacaan putusan kasus CKC di Pengadilan Negeri Nabire selanjutnya menjadi tahapan yang akan menentukan perkembangan perkara tersebut. Masyarakat diimbau tetap mengikuti proses hukum secara tertib serta menghormati keputusan pengadilan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar