Warga Nabire Diminta Pahami Maklumat Kapolri Terkait Corona

(Sosialisasi Maklumat Kapolri di sejumlah Pasar oleh Polres Nabire)
Nabire – Kepolisian Resor Nabire mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Binmas bersama Satuan Intelkam Polres Nabire, Senin (23/03), berlokasi di Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis dan Pasar Oyehe Nabire.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Nabire, Iptu A.M. Tatiratu tersebut, berupa pembacaan maklumat Kapolri kepada masyarakat.
Adapun inti dari isi Maklumat Bapak Kapolri, sebagai berikut :
Tidak mengadakan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu ;
a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
c). Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan.
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
e). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikut prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Dari isi maklumat Bapak Kapolri bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” kata Kasat Binmas.
[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]
Tinggalkan Balasan