Tuan Di Negeri Sendiri Dengan Potensi Tambang Di Papua
Di atas batu ini, saya meletakan Peradaban Orang Papua sekalipun Orang memiliki Kepandaian Tinggi, Akal Budi dan Marifat, tetapi Bangsa ini akan Bangkit dan memimpin dirinya sendiri, I.S Kijne, Wasior, 25 Oktober 1925.
Ini sebuah doa yang merupakan perintah tetapi juga penuntun kepada kita agar kita bangkit setelah sekian lama menonton pengelolaan SDA di Tanah Papua yang hanya membuat kita jadi penonton kini sejak Tahun 2001 dengan UU No 21 Tahun 2001 telah diputuskan sebuah Visi Papua yaitu Menjadi Tuan di Negeri sendiri dan terakhir dengan Pasangan LUKMEN memimpin Papua ditetapkan satu visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
Bangkit dengan Potensi Tambang
Dalam kaitan dengan visi dan Doa diatas maka dalam kaitan dengan Pertambangan, diperlukan satu upaya sistemtis dari Pemerintah untuk memberikan Ruang kelola bagi Masyarakat dengan Penetapan WPR yang kedua adalah dengan Pengutamaan Orang Papua yang siap untuk memperoleh IUP agar dapat mengelola potensi alam daerahnya secara baik dan bertanggung jawab. Pengelolaannya dapat dilakukan sendiri oleh Orang Papua atau juga dia dapat membuat kerjasama dengan pihak lain dengan kompensasi yang sangat saling menguntungkan apakah Pembagian saham atau bagi hasil atau kompensasi lain yang menunjukan kedaulatan masyarakat adat.
Ruang Kelola
Ruang kelola bagi pengusaha anak papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola, mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi tambang tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat seperti yang telah saya sebutkan diatas atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus ijin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya. Hal yang lain juga adalah karena banyaknya ijin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan, juga adanya ijin yang diberikan diatas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat, ini yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo hal yang penting dilakukan adalah bertanya kepada rakyat apakah mereka kenal atau telah memberikan persetujuan kepada pemegang IUP ataukah hanya diketahui oleh pemerintah atau oknum pejabat di Dinas Pertambangan. Hal yang lain adalah dari aspek social apakah perusahaan ini memberikan manfaat kepada rakyat ataukah ijinnya hanya di pakai sebagai jaminan di Bank. Jika mengecewakan maka wilayah itu dikembalikan kepada pemilik hak ulayat sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009. Hal yang lain juga adalah konsesi dan IUP ditinggalkan begitu lama tanpa ada kegiatan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengatahuan masyarakat adat ini sangat bertentangan dengan adat maka wilayah itu dikenbalikan ke masyarakat adat pemilik hak ulayat.
UU OTSUS dan Sistem Lelang
Dalam tahun 2017 kewenangan pemberiian ijin usaha pertambangan telah ditetapkan untuk pemberian Ijin Usaha Pertambangan dilakukan melalui system Lelang ini adalah cara cara yang berupaya untuk memulai sebuah upaya meminggirkan Pengusaha Papua secara sistematis serta membuka peluang kolusi dengan label lelang, sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, makaTanah Papua tidak perlu diberlakukan system lelang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar betul betul orang papua menjadi Tuan di Negeri Sendiri tetapi harus terus dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pertambangan bukannya memberikan ijin kemudian melepaskan pemberi ijin seperti orang mabuk ditengah jalan.
Jika lelang dilakukan ini menunjukan Negara sangat menunjukan dominasi sebagai pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, ini jelas bertentangan dengan pengakuan Negara akan daerah yang berstatus khusus dan istimewa seperti dalam pasal 18B Ayat 1 dan ayat 2, dan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, seakan akan masyarakat adat tidak memiliki hak atas sebuah wilayah adat, potensi tambang dilihat seperti sebuah proyek milik pemerintah sama dengan proyek APBD atau APBN. Potensi SDA ini adalah kekayaan masyarakat adat yang harus diakui oleh negara, karena itu harus ada pengutamaan bagi pengusaha Papua untuk mudah dapat IUP agar bangkit dan mandiri di Negerinya.
Penulis Sekretaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobay
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar