Satpol PP Nabire Tidak Segan-Segan Memberikan Sanksi Bagi Warga Yang Melanggar Perda Nabire Nomor 8 Tahun 2013
Dalam mendukung penyelenggaran pemerintah di daerah, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menertibkan kepentingan umum atau menjalankan suatu peraturan atau perda.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Nabire, Nikolaus Wambrauw, ketika ditanyakan tentang dukungan Satpol PP dalam penegakan Perda Kabupaten Nabire No 8 Tahun 2013 Tentang Trantib Kebersihan Lingkungan.
Diungkapkan Nikolaus Wambrauw, warga masyarakat di daerah ini tidak boleh membuang sampah sembarangan karena saat ini pemerintah telah menujuk tempat pembuangan sampah sementara dan diawasi oleh Satpol PP selama 24 jam, sehingga sampah tidak berserakan kemana-mana.
Tempat pembuangan sampah sementara tersebut yaitu di Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Pasar Oyehe, Pasar Sore KPR Nabarua, dan RSUD Nabire.
Jika warga sampai melanggar Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan denda 30 juta dan urungan penjara, karena pihaknya sudah memasang spanduk tentang himbauan Perda No 8 tahun 2013.
(RRINabire)



Leave a Reply