Pemilik Kafe 3 in 1 di Baya Biru Paniai Papua Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia

Kasus Perdagangan Manusia Papua

(Pemilik Kafe 3 in 1 di Baya Biru Paniai Papua Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia)

Paniai, Penyidik Satreskrim Polres Paniai, menetapkan H, pemilik kafe 3 in 1 di Baya Biru, Distrik Baya Biru, kabupaten Paniai, Papua, sebagai tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur, Sabtu (27/02) mengakui, penyidik Polres Paniai sudah menetapkan H sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

(Baca Juga : Empat Korban Perdagangan Perempuan dari Sukabumi, Dipulangkan Polres Paniai)

H, pemilik kafe yang menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat remaja asal Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini sudah dipulangkan ke daerah asalnya setelah dijemput anggota Polres Sukabumi.

(Baca Juga : Polisi Tangani Kasus Perdagangan Perempuan Dari Sukabumi Untuk Dijadikan PSK di Baya Biru)

Menurutnya, memang benar keempat remaja asal Sukabumi itu bekerja di kafe milik H, setelah sebelumnya di 99 hingga kasusnya terungkap dan ditangani Polres Paniai.

99 dan Bayabiru merupakan dua lokasi penambangan emas yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil, kata AKBP Abdus Syukur.

Dia menambahkan, tersangka H dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Abdus Syukur yang dihubungi dari Jayapura.

Keempat remaja korban human trafficking itu adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17) yang diserahkan ke anggota Polres Sukabumi sejak Selasa (22/2).

Kasus human trafficking terungkap setelah keluarga salah satu dari empat korban melaporkannya ke Polres Sukabumi, ujar Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur itu pula.

[Nabire.Net/Antara]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *