Polisi Tangani Kasus Perdagangan Perempuan Dari Sukabumi Untuk Dijadikan PSK di Baya Biru
Paniai, Polres Paniai melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan empat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (18/02).
Namun pemanggilan terhadap pemilik tempat karaoke terkendala cuaca dan geografis karena lokasi tempat karaoke tersebut berada di Distrik Baya Biru, dan perjalanan kesana ditempuh dengan pesawat.
Keempat perempuan yang diduga menjadi korban TPPO tersebut berinisial AZ, AN, NS, SZ. Selain itu, ada juga saksi perempuan yang telah diperiksa berinisial H dan pria berinisial MD yang terlibat ikut melakukan penjemputan korban ke Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polres Paniai bersama penyidik Polres Sukabumi telah melakukan kordinasi terkait pemulangan 4 korban wanita ke kampung halamannya. Polres Sukabumi akan berangkat ke Papua untuk menjemput keempat korban.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Sat Reskrim Polres Paniai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan sampai saat ini ke 4 orang korban masih diamankan di Kantor Perwakilan Polres Paniai di Nabire dan masih dalam keadaan aman dan sehat serta didampingi oleh anggota Polwan dari Sat Reskrim Polres Paniai sambil menunggu penjemputan dari Tim Penyidik dari Polres Sukabumi Polda Jawa Barat yang direncanakan penjemputan tersebut dilakukan pada hari Selasa tgl 22 Februari 2022.
Sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya adalah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur.
Tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua, kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Informasi yang dihimpun, DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya. Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.
Terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan perdagangan orang dengan inisial I dan HK.
[Nabire.Net/Humas Polda Papua]
Tinggalkan Balasan