INFO PAPUA INFO PAPUA PEGUNUNGAN INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Dampak Konflik Papua, PT AMA Hanya Layani Penerbangan ke Wilayah yang Dijamin Aman

Dampak Konflik Papua, PT AMA Hanya Layani Penerbangan ke Wilayah yang Dijamin Aman

(Dampak Konflik Papua, PT AMA Hanya Layani Penerbangan ke Wilayah yang Dijamin Aman)
(Dampak Konflik Papua, PT AMA Hanya Layani Penerbangan ke Wilayah yang Dijamin Aman)

Nabire, 17 Juli 2026 – PT AMA (Associated Mission Aviation) menerbitkan Surat Edaran Nomor 0704.2026.01.08 tentang Jaminan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan sebagai respons terhadap situasi keamanan yang dinilai belum kondusif di sejumlah wilayah Papua. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul meningkatnya risiko keamanan pasca peristiwa yang terjadi di Lapter Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, pada 2 Juli 2026.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Direktur PT AMA, Bob Kayadu, di Sentani pada 16 Juli 2026, perusahaan menegaskan bahwa seluruh pelayanan penerbangan, baik charter maupun penerbangan perintis, akan diprioritaskan hanya ke lapangan terbang atau distrik yang telah memiliki jaminan keamanan.

Kronologi dan Fakta Utama

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan baru diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko terhadap keselamatan penerbangan di tengah kondisi keamanan yang berkembang di Papua.

Manajemen PT AMA menyatakan bahwa setiap distrik maupun pengelola lapangan terbang yang belum memiliki jaminan keamanan diwajibkan membuat surat pernyataan resmi. Surat tersebut harus berasal dari pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepala distrik, kepala kampung, tokoh gereja, tokoh adat, maupun masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin keamanan wilayah penerbangan.

Selain itu, PT AMA juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengangkut personel, senjata, amunisi, maupun logistik milik TNI, Polri, ataupun TPNPB dalam setiap penerbangan yang dioperasikan.

Kutipan Narasumber

Dalam isi surat edaran disebutkan:

“Manajemen PT AMA memutuskan bahwa pelayanan penerbangan baik charter maupun penerbangan perintis akan dilaksanakan dengan memprioritaskan lapangan terbang ataupun distrik yang telah memiliki jaminan keamanan.”

Surat tersebut juga menegaskan:

“PT AMA tidak mengangkut pihak TNI/Polri maupun pihak TPNPB baik personel, senjata, amunisi serta barang dan logistik.”

Pernyataan ini menunjukkan posisi perusahaan yang berfokus pada aspek keselamatan penerbangan dan netralitas dalam menjalankan layanan transportasi udara.

Operator Radio Wajib Melapor

Sebagai bagian dari peningkatan sistem keamanan, PT AMA menetapkan sejumlah kewajiban bagi operator radio di setiap lapangan terbang.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Melaporkan kondisi keamanan 24 jam atau paling lambat sehari sebelum jadwal penerbangan.

  • Menyampaikan laporan kondisi keamanan dan cuaca satu jam sebelum pesawat lepas landas.

  • Memberikan informasi ketika pesawat akan mendarat.

  • Segera melaporkan apabila terdapat isu atau gangguan keamanan.

  • Apabila tidak ada laporan keamanan melalui radio, SMS, maupun WhatsApp, maka PT AMA berhak menunda bahkan membatalkan penerbangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pilot memperoleh informasi terkini mengenai kondisi lapangan sebelum melakukan penerbangan menuju daerah tujuan.

Latar Belakang Kebijakan

Papua merupakan salah satu wilayah dengan karakteristik penerbangan yang berbeda dibanding daerah lain di Indonesia. Banyak distrik hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis karena keterbatasan akses jalan darat.

Dalam beberapa tahun terakhir, situasi keamanan di sejumlah wilayah pegunungan Papua kerap memengaruhi operasional penerbangan sipil. Gangguan keamanan berpotensi menghambat distribusi logistik, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi udara.

Atas dasar tersebut, PT AMA mengambil langkah preventif dengan memperketat prosedur operasional guna meminimalkan risiko terhadap awak pesawat, penumpang, dan fasilitas penerbangan.

Dampak Bagi Masyarakat

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada jadwal penerbangan menuju sejumlah distrik yang belum memenuhi persyaratan keamanan.

Masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman kemungkinan akan mengalami penyesuaian jadwal penerbangan apabila pemerintah daerah maupun unsur masyarakat belum memberikan jaminan keamanan sesuai ketentuan yang ditetapkan PT AMA.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan penerbangan serta memberikan kepastian bagi pilot dan operator dalam menjalankan misi pelayanan ke daerah-daerah terpencil.

Data Pembanding

Di wilayah Papua, maskapai penerbangan perintis umumnya menerapkan prosedur penilaian risiko sebelum membuka atau melanjutkan operasi ke lapangan terbang tertentu. Penilaian tersebut meliputi kondisi cuaca, kelayakan landasan, serta aspek keamanan di wilayah tujuan.

Penerapan sistem pelaporan keamanan oleh operator radio juga menjadi salah satu prosedur operasional yang lazim digunakan untuk memastikan kondisi lapangan tetap aman sebelum pesawat melakukan pendekatan maupun pendaratan.

Melalui surat edaran ini, PT AMA menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama di tengah dinamika situasi keamanan di Papua. Perusahaan berharap seluruh pemerintah distrik, pengelola lapangan terbang, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh gereja dapat bekerja sama memberikan jaminan keamanan agar pelayanan penerbangan tetap berjalan dan masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh akses transportasi udara yang aman.

PT AMA juga mengingatkan bahwa penerbangan dapat ditunda atau dibatalkan apabila laporan keamanan dari lapangan tidak diterima sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Anak papua
    17 Juli, 2026 20:05 pada 20:05

    suda trausah pelayanan skalian biar dong mati kelaparan krisis obat…biar rasa

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.