Keluhkan Uang Kembalian yang Dibulatkan Karena Pajak, Ini Jawaban Kepala Bapenda Nabire

(Keluhkan Uang Kembalian yang Dibulatkan Karena Pajak, Ini Jawaban Kepala Bapenda Nabire )

Nabire, Hampir semua restoran, cafe dan warung di Nabire telah dipasangi alat rekam transaksi pajak/Tapping Box (MPOS) dan mengenakan pajak 10% kepada pelanggan untuk pendapatan daerah.

Salah satu dampak dari penerapan pajak PPN 10% ini adalah billing untuk pelanggan menjadi lebih, akibatnya hal ini berdampak kepada uang kembalian bagi pelanggan yang dibulatkan menjadi 500 rupiah, jika dalam hal ini uang kembaliannya adalah 200 rupiah.

Hal ini tentu akan merugikan pelanggan. Jika dalam sehari ada 100 kali pembulatan uang kembalian dari 200 ke 500, maka keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha menjadi lebih besar. Belum lagi jika uang kembaliannya digantikan dengan permen.

Menyingkapi hal tersebut, Nabire.Net mencoba bertanya kepada Kepala Bapenda Nabire, Ibu Fatmawati, SSTP.

Kepada Nabire.Net, Senin malam (09/11), Kepala Bapenda Nabire menjelaskan, UU 28 tahun 2009 dan perda nomor 4 tahun 2010 mengamanatkan bahwa ada pengenaan 10% dari omset pendapatan warung makan dan sekelasnya dengan penghasilan 4 juta perbulan atau diatasnya. Tentunya syaratnya adalah dengan melampirkan nota pelanggan saat melaporkan kewajiban pajak bulannnya.

Kurang disiplinnya pemilik usaha rumah makan dalam melapor omset usahanya mengakibatkan Bapenda Nabire bekerjasama dengan Bank Papua memasang alat rekam transaksi pajak/Tapping Box (MPOS), sesuai tuntutan UU, perda dan KPK terkait peningkatan pendapatan di setiap tempat usaha seperti cafe, restoran, dll.

Sementara tempat usaha yang belum terpasang akan terus diupayakan alatnya oleh Bank Papua dan sementara dipasang stiker pemberitahuannya.

Terkait adanya uang pecahan yang tidak disiapkan oleh para pelaku usaha, hal itu harus menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk wajib mengembalikan uang milik konsumen, berapapun jumlahnya, contohnya Rp. 200.-

Jika pemilik usaha tidak memiliki uang kecil, pemilik usaha bisa menukar uang kecil di Bank Papua atau Bank lainnya yang ada di Nabire.

Bapenda Nabire dalam hal ini hanya menerima sesuai dengan perhitungan 10% dari nota makan pelanggan, selebihnya tidak.

Untuk kertas billing, bukan pelaku usaha yang menyediakannya tetapi Bapenda yang menyediakan tanpa memberatkan para pelaku usaha.

“Jelas bahwa kami hanya merujuk pada aturan bahwa harga makanan dari usaha tersebut dikalikan 10%, itulah yang masuk ke kas daerah sebagai pajak.”

Kepala Bapenda Nabire menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami tentang pajak rumah makan. Pengenaannya seharusnya dibebankan kepada pelanggan atau obyek. Jika tidak dikenakan maka kata UU itu dikenakan ke subjek atau pelaku usaha itu sendiri, dari total omset dikalikan 10%.

“Selama ini para pemilik usaha enggan melaporkan omzetnya dan banyak memanipulasi datanya, sehingga Bapenda Nabire memasang alat rekam transaksi pajak/Tapping Box (MPOS) sehingga setiap transaksi bisa terekam langsung dan transparan dalam pelaporannya,” kata Fatmawati, SSTP.

Menurut Fatmawati, untuk mengatasi masalah uang kembalian, selain dengan menyiapkan uang receh, pengusaha juga bisa menetapkan harga jual yang kembaliannya jika dipotong PPN 10% tidak perlu dengan uang receh (red: digenapkan).

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *