Menindaklanjuti SK Gubernur Papua, Pemkab Nabire Tetapkan 21 November 2017 Sebagai Hari Libur Cuti Bersama
Menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menetapkan tanggal 21 November 2017 sebagai Hari Otonomi Khusus Papua, maka pemerintah kabupaten Nabire, menetapkan tanggal 21 November 2017 sebagai hari libur cuti bersama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 003/2234/SET Tentang Hari Libur & Cuti Bersama Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua Tahun 2017, seperti yang diinformasikan Asisten II Setda Nabire, Ir Thaib Syafiudin kepada Nabire.Net, senin pagi (20/11).
Surat Edaran pemerintah kabupaten Nabire tersebut menindaklanjuti SK Gubernur Papua No 188.4/385/Tahun 2016 Tentang Hari-Hari Libur Resmi & Cuti Bersama di Provinsi Papua untuk Tahun 2017.
Oleh karena itu, sesuai SK Gubernur tersebut, pemerintah kabupaten Nabire menetapkan tanggal 21 November 2017 yang jatuh pada hari selasa, sebagai hari libur cuti bersama untuk memperingati Hari Otonomi Khusus Papua Tahun 2017.

Dan pada tanggal 22 November 2017, seluruh aktivitas kerja dilaksanakan kembali dengan penuh rasa tanggung jawab.
Surat Edaran pemkab Nabire tersebut ditandatanganioleh Asisten II Setda Nabire, Ir Thaib Syafiudin pada tanggal 20 November 2017.
[Nabire.Net]



Leave a Reply