Mantan Kadis Pertambangan Nabire Terancam Jadi Tersangka Terkait Perijinan Tambang PT. Hanjun
Mantan Kepala Dinas Pertambangan Nabire, Ir Dominikus Pekey M.Si, terancam menjadi tersangka terkait pemberian perijinan tambang kepada PT. Hanjun yang beroperasi di Distrik Sirwo Nabire sejak 2017 lalu.
Seperti diketahui, PT. Hanjun IC merupakan perusahaan tambang asing yang berlokasi di Kilometer 84 sampai Kilometer 86 Kali Magawo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire dengan direktur utamanya yakni Shao Yi, dan manager Li Biao.
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (5/7), mengungkapkan, penyidikan terhadap PT. Hanjun Ic itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/144/IV/RES.5.5/2018/SPKT/Papua, tertanggal 30 April 2018.
Dikatakan Kamal, perijinan PT. Hanjun ditandatangani oleh Mantan Kadis Pertambangan & Energi Nabire, Ir Dominikus Pekey.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Papua menjelaskan, selama beroperasi dari Januari 2017 hingga April 2018 terungkap penambangan yang dilakukan di KM 84-KM 86 itu menghasilkan serbuk emas sekitar 100 gram per hari tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan pejabat berwenang.
“Perusahaan tersebut melakukan penambangan secara ilegal, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hanjun SY, Manager PT Hanjun LB dan mantan Kadin Pertambangan dan ESDM Nabire DP,” ujarnya.
Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum melakukan gelar perkara, tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan berbeda.
Untuk SY dan LB akan dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan mantan Kadin Pertambangan dan ESDM Nabire DP dikenakan pasal 165 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kombes Kamal mengatakan polisi sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan dan menyita enam unit exavator, lima unit dump truck, tiga unit loader, dua unit genset dan satu unit screen atau alat pengolahan emas.
PT. Hanjun sendiri pernah dilaporkan oleh Suku Yerisiam, kampung Sima, Distrik Yaur Nabire dan Suku Gua, kampung Erega Distrik Yanmor, Kaimana, Papua Barat, pada bulan November 2016.
(Baca Juga : Suku Yerisiam Laporkan PT Hanjun Ke Polres Nabire Terkait Penambngan Emas Ilegal)
Laporan tersebut dilakukan Sekretaris Suku Yerisiam, Roberthino Hanebora dengan No pelaporan LP/404-K/XI/2016/Papua/Res Nabire.
Menurut Roberthino, aktivitas penambangan emas PT. Hanjun Co, di bantaran sungai wami, wilayah Wadioma dan Bebi, antara Distrik Yaro dan Yaur Kabupaten Nabire, di Ulayat Suku Yerisiam, Kampung Sima, Nabire Papua dan Suku Gua, Erega, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dinilai ilegal oleh kedua masyarakat pemilik Ulayat.
Roberthino mengaku, Masyarakat Sima tidak tahu sama sekali. Baru pada Agustus 2016, Pemerintah Distrik Yamor dan Koramil Yamor meminta pihaknya ikut pada pertemuan, dan Masyarakat Sima baru tahu bahwa ada penambangan di tanah ulayat milik mereka.
Masyarakat Sima bersama Masyarakat Yamor sepakat menemui Pimpinan PT. Hanjun, namun pimpinan PT.Hanjun tidak dapat ditemui. Upaya ini sudah dua kali dilakukan tapi perusahaan menutup diri bahkan Pimpinan perusahaan mengatakan perusahan tidak butuh masyarakat.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan