INFO NABIRE
Home » Blog » Dinas Pendidikan Nabire Sambut Positif Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Dinas Pendidikan Nabire Sambut Positif Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

(Penggunaan gawai di sekolah/© KaterinaHolmes/Pexels)
(Penggunaan gawai di sekolah/© KaterinaHolmes/Pexels)

Nabire, 16 Juli 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membangun budaya penggunaan teknologi digital yang aman, bijak, dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik.

Surat edaran itu mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah bentuk pelarangan terhadap penggunaan perangkat digital, melainkan upaya mengarahkan pemanfaatannya agar lebih mendukung proses pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus disikapi secara tepat agar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Karena itu, penggunaan gawai perlu diatur sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan belajar.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/7).

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen ingin mendorong terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan lebih fokus. Selain meningkatkan konsentrasi peserta didik di kelas, pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan mampu memperkuat interaksi sosial antar siswa yang selama ini dinilai mulai berkurang akibat tingginya intensitas penggunaan perangkat digital.

Aturan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang tengah digalakkan pemerintah. Dengan penggunaan gawai yang lebih terarah, peserta didik diharapkan mampu membangun karakter positif sekaligus memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran, bukan sekadar hiburan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen turut menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan teknologi sebagai media belajar, namun tetap memberikan pendampingan agar penggunaannya berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

Menurut Abdul Mu’ti, pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak di era digital. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan teknologi secara berlebihan maupun tidak terkontrol.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan dan kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun mental peserta didik.

Kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai hasil penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan gawai secara berlebihan dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi, kualitas interaksi sosial, serta kesehatan psikologis anak. Karena itu, sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan aktivitas belajar secara langsung.

Di Kabupaten Nabire, kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer, MM, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat dalam mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pengaturan penggunaan perangkat digital sangat diperlukan agar peserta didik dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran tanpa terganggu oleh aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu sekolah menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin sekaligus mendorong siswa menggunakan teknologi secara lebih produktif.

Meski demikian, implementasi kebijakan di setiap satuan pendidikan tetap memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Peran guru, orang tua, dan sekolah menjadi faktor penting dalam memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi digital yang sehat sehingga aturan ini dapat berjalan secara efektif.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.