Lapas Nabire Sosialisasikan Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 Tentang P2HAM
Nabire, Rabu, 2 Maret 2022, Kalapas Nabire beserta Jajaran di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Acara yang berlangsung di aula Lapas Nabire ini diikuti sebanyak 25 orang ASN Lapas Nabire. Sementara itu, bertindak selaku moderator yakni Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Fatrixs .C Manufandu, S.H,MH.
Acara diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh ibu Kasubbid Pemajuan HAM, Idawati Para’pak, S.H. di lanjutkan sambutan Kepala Kanwil Kementerian hukum dan HAM Papua yang dibacakan Oleh Kalapas Nabire Manuel Yenusi, S.Sos.
Selanjutnya Kalapas secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi tersebut.
Kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Ibu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane, SH, MH. Secara Virtual dan juga pemaparan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Nabire, Derek Kambuaya, S.H. setelah pemaparan kegiatan berlanjut ke sesi tanya jawab.
Kegiatan Desiminasi P2HAM pada Lapas Nabire ini mendapatkan apresiasi karena merupakan yang Perdana di lakukan dengan melibatkan ibu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH.
Lapas Nabire senantiasa selalu berusaha meningkatkan fasilitas sarpras pelayanan publik nya yang berpedoman pada prinsip HAM sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan , kepastian, dan kepuasan masyarakat serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai penerima layanan publik.
Adapun maintenance yang dilakukan oleh Lapas Nabire salah satunya adalah kemudahan aksesibilitas yang disediakan untuk kelompok rentan dalam bentuk sarana dan prasarana guna mewujudkan kesamaan kesempatan bagi masyarakat terutama bagi kelompok rentan yang antara lain adalah lansia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
Dengan kerjasama Tim P2HAM yang baik, Lapas Nabire yakin akan selalu mampu mewujudkan pelayanan publik yang berprinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dengan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, adil (tidak diskriminatif), bebas dari pungli dan KKN . serta kepastian kepuasan penerima layanan publik.
[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]
Tinggalkan Balasan