KPU Dan Bawaslu Nabire Ingatkan Peserta Pemilu 2019 Pasang Alat Peraga Kampanye Sesuai Aturan
Nabire – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
Penetapan lokasi APK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, yang dilaksanakan KPU Nabire, 8 Oktober 2018 lalu.
(Baca Juga : Ini Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019 Di Nabire Yang Diijinkan KPU Nabire)
Dalam surat putusan KPU Nabire tersebut, penetapan lokasi APK Peserta Pemilu 2019 didasarkan pada Pasal 34 ayat 3 huruf b, PKPU.
Sementara itu untuk lokasi pemasangan APK, KPU melarang pemasangannya di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan diatas jembatan.
Hal senada kembali diingatkan Bawaslu Nabire melalui surat nomor 13/Bawaslu/Nabire/33.21/I/2019. Melalui surat tersebut Bawaslu mengingatkan para peserta Pemilu 2019 khususnya pimpinan Partai Politik berikut para caleg maupun tim kampanye Pilpres mengenai ketentuan pemasangan APK .
Bawaslu Nabire meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para peserta Pemilu 2019. Namun jika hal tersebut dilanggar maka akan ditindaklanjuti Bawaslu sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 yang disepakati bersama untuk dipasangi alat peraga kampanye :
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 947
Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Distrik Dipa, Distrik Makimi, Distrik Menou, Distrik Moora, Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Napan, Distrik Siriwo, Distrik Teluk Kimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Wapoga, Distrik Yaro, Distrik Yaur, Ketua KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa, Pemilu 2019
Tinggalkan Balasan