Ini Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019 Di Nabire Yang Diijinkan KPU Nabire

Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.

Penetapan lokasi APK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, yang dilaksanakan KPU Nabire, 8 Oktober lalu.

Dalam surat putusan KPU Nabire tersebut, penetapan lokasi APK Peserta Pemilu 2019 didasarkan pada Pasal 34 ayat 3 huruf b, PKPU.

Selain itu juga didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 dan surat edaran KPU RIĀ  nomor 946/PF.06-SD//06/KPU/VIII/2018 tentang Juknis fasilitas APK bagi peserta Pemilu 2019.

Sementara itu untuk lokasi pemasangan APK, KPU melarang pemasangannya di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan diatas jembatan.

Berikut daftar lokasi yang diijinkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 di Nabire :

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *