INFO NABIRE
Home » Blog » Kegiatan Manasik Haji Bagi 56 Calon Jamaah Haji asal Nabire

Kegiatan Manasik Haji Bagi 56 Calon Jamaah Haji asal Nabire

Kegiatan Manasik Haji Bagi 56 Calon Jamaah Haji asal Nabire
(Kegiatan Manasik Haji Bagi 56 Calon Jamaah Haji asal Nabire)

Nabire, Salah satu tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire adalah melaksanakan Penyelenggaraan Haji bagi Umat Islam di kabupaten Nabire.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kewajiban Kantor Kementerian Agama adalah memberikan bimbingan bagi calon jamaah haji dengan tujuan utama yaitu membentuk karakter calon jamaah haji mandiri demi mendapatkan haji yang mabrur.

Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire melalui Penyelenggara Haji dan Umrah melaksanakan kegiatan Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji Kabupaten Nabire di tahun 2022.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman dan pengamalan kepada peserta mengenai haji dan umrah. Memahami, mengerti dan mematuhi kebijakan pemerintah tentang haji dan umrah, dan yang utama adalah membentuk jamaah haji mandiri untuk mencapai haji mabrur.

Kegiatan manasik haji akan dilaksanakan di tingkat kabupaten sebanyak 2 kali pertemuan yaitu pada tanggal 30-31 mei 2022, sedangkan tingkat KUA kecamatan sebanyak 5 kali pertemuan yang akan dilaksanakan yaitu pada tanggal 1-7 juni 2022 dengan jumlah jamaah 56 orang calon jamaah haji yang terdiri dari laki-laki 18 orang dan perempuan 38 orang.

Calon jamaah dengan jamaah haji tertua berumur 64 atas nama La Ode Muhammad dan Ibu Siti Waldiyah. Sedangkan jamaah termuda atas nama Rachmadani dengan usia 21 tahun.

Menurut Ketua Panitia kegiatan, Nasrah,S.Pd.I, Manasik Haji ini diisi dengan ceramah, tanya jawab dan praktek dengan Penatar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire dan Dinas Kesehatan serta tokoh agama dan Karu/ karom haji tahun 2022.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire,Yafeth Iyai,S.Th dalam sambutannya saat membuka kegiatan memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, para narasumber dan calon jamaah haji atas kehadirannya dalan kegiatan ini.

Lanjutnya, sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No.8 tahun 2019, Ibadah haji dan Umrah merupakan Rukun Islam yang ke 5, yang wajib dilaksanakan olah umat Islam bagi yang sudah mampu, baik secara fisik, mental, spiritual sosial, maupun finansial untuk menunaikan sekali dalam seumur hidup.

Dikatakan, di tahun 2022 regulasi yang ada tidak sampai 100 persen yang berangkat sehubungan dengan kuota yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

‘Kita harapkan agar tahun mendatang bisa kembali normal agar jamaah haji yang tertunda dapat menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yafeth Iyai.

Yafeth juga berpesan agar perserta dapat mengikuti dan menyimak semua materi agar dapat menunjang Pelaksanaan Ibadah Haji di tanah suci Mekah, dan selalu menjaga kesehatan agar dalam menjalanankan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan lancar dan kembali ke tanah air dengan selamat pula dan menjadi haji yang mabrur.

Kegiatan Manasik Calon haji ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Robert Wopairi,S.Th, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Putra Aminudin,S.Kom.M.Kom, Ketua MUI, Ketua Basnas, Para Pejabat Eselon IV dilingkup kemenag nabire, Pimpinan Organisasi Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Berlangsung aman dan lancar pada hari senin 30 Mei 2022, bertempat di Islamic Center jalan merdeka Nabire.

[Nabire.Net/Oktovince Boma]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.