Berkas Perkara Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Sanoba Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire
Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan berkara perkara Tahap II Tindak Pidana Persetubuhan dengan Wanita Dibawah Umur, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/85-K/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (09/11) siang.
Tersangka berinisial MR alias M, perkara tindak pidana persetubuhan dengan wanita dibawah umur, korban HF (12) yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 Wit, yang dilakukan di Sanoba.
Kapolsek Nabire Kota Kompol Yohanis B.K menuturkan bahwa, kejadiannya sekitar pada tanggal 24 Agustus 2017 jam 18.00 Wit, yang berawal korban HF (12) minta tolong tersangka MR mengantar teman Korban D ke kios dengan menggunakan motor milik korban HF.
Setelah mengantar temannya, tersangka MR membawa korban ke rumah kosong di Sanoba yang berjarak 100 meter dari pantai, lalu korban di seret ke rumah kosong kemudian korban dipukul dan dianiaya sampai pingsan, lalu setelah itu korban disetubuhi.
Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Abdul Rahman bersama anggota Unit Reskrim melaksanakan penyerahan berkara perkara tersangka MR, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 1018 / T.1.17 / Euh.1 / 11 / 2017, tanggal 03 November 2017 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana An. Tersangka MR alias M yang disangka melanggar ke 1 Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 atau kedua Pasal 287 ayat (1) KUHP sudah lengkap (P.21),
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Goesnawati, SH yang disaksikan Panit Reskrim I Aipda M. Thoyib dan Bripda Devera Selano.
(Humas Polres Nabire/E.L)
Tinggalkan Balasan