Bapenda Nabire Sidak Hotel dan Home Stay, Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

(Bapenda Nabire Sidak Hotel dan Home Stay, Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak)

Nabire – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada para pelaku usaha hotel dan home stay di wilayah tersebut, akhir Juni 2024. Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Yusuf Sirampun Pirade, ST.,MT.

Dalam kunjungan lapangan ini, Yusuf Sirampun Pirade menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu. Terutama, kepada pelaku usaha hotel dan home stay yang telah melaporkan nilai ketetapan pajak sesuai dengan jumlah omzet sebenarnya. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi kerjasamanya serta kepatuhan dalam membayar pajak demi pembangunan Nabire yang kita cintai,” ujar Yusuf.

Namun, hasil sidak tersebut masih menemukan beberapa objek pajak hotel yang pelaporan pajaknya tidak sesuai dengan omset sebenarnya. Yusuf menyatakan bahwa hadirnya Provinsi Papua Tengah membawa dampak positif bagi pelaku usaha, termasuk hotel dan home stay, dan kita harus bangga atas hadirnya provinsi tersebut.

Yusuf juga mengingatkan agar hotel yang telah dipasang alat pajak online (M.POS) tetap mengaktifkan dan menginput pembayarannya pada alat tersebut. “Terima kasih kepada wajib pajak yang benar-benar menggunakan alat M.POS ini dengan sebenarnya. Namun, dari hasil lapangan, ada yang pembayarannya sudah sesuai dan ada juga yang tidak rasional. Oleh karena itu, kami mohon kesadarannya atas pajak tersebut demi kemajuan daerah yang kita cintai,” jelasnya.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak hotel masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak (Self Assessment).

Apresiasi juga diberikan kepada Hotel Nusantara 1, Hotel JDF, dan Hotel Mahavira atas kepatuhan mereka dalam pelaporan pajak. “Kiranya untuk wajib pajak yang hingga saat ini memiliki tunggakan atau belum melaporkan nilai ketetapan pajak terutangnya agar segera melaporkannya kepada Bapenda Kabupaten Nabire,” tutup Yusuf.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *