INFO PAPUA
Home » Blog » Warga Puncak Jaya Papua Kenakan Denda 2M Bagi Pendukung OPM

Warga Puncak Jaya Papua Kenakan Denda 2M Bagi Pendukung OPM

images

Kentalnya faktor kekerabatan dan adat di Kabupaten Puncak, Papua dimanfaatkan otoritas keamanan dan pemerintah di bumi Cendrawasih itu untuk mengerem perkembangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pertemuan antara Pemda (Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan jajaran) serta pemimpin TNI dan Polri dengan anggota dewan dan tokoh masyarakat yang digelar di sana secara maraton menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk denda bagi pendukung OPM.

“Masyarakat Kabupaten Puncak sepakat menolak keberadaan OPM dan mendukung aparat untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Sulistyo Pudjo, Minggu (28/9).

Masyarakat juga meminta adanya pos pengamanan TNI/Polri di wilayah kabupaten yang berada di dataran tinggi Papua tersebut. “Masyarakat adat Puncak bersedia membayar denda adat sebesar Rp 2 miliar apabila di kemudian hari ada anggota (adatnya) yang membunuh aparat TNI/Polri dan pihak yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut juga akan dikenakan denda adat sebesar Rp 2 miliar,” sambung Pudjo.

Tak hanya itu, pelaku yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika mereka tidak membayar denda adat tersebut maka mereka akan diusir dari wilayah Puncak,” tambahnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang memberikan perlindungan, tempat tinggal, dan makanan pada OPM kemudian yang bersangkutan tewas dalam kontak senjata antara aparat dengan OPM, maka masyarakat adat tidak akan menuntut denda adat pada TNI/Polri karena masyarakat tersebut dianggap bersalah.

Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2008.

(BS)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.