Dualisme Berakhir! Dewan Rakyat Papua Resmi Bersatu, Ungkap Tiga Ancaman Besar bagi Orang Asli Papua
Biak, Kepemimpinan adat di lingkungan Dewan Rakyat Papua memasuki babak baru setelah dua tokoh, Dominggus Sorabut dan Pieter Jarangga, mendeklarasikan penyatuan kepemimpinan dalam sebuah pertemuan di Biak, Minggu (2/8/2026). Kesepakatan tersebut mengakhiri dualisme yang berlangsung hampir sepuluh tahun dan menjadi langkah awal memperkuat konsolidasi masyarakat adat Papua.
Deklarasi tersebut dipandang sebagai upaya rekonsiliasi sekaligus penataan kembali struktur kepemimpinan adat. Kedua pihak sepakat membangun kesatuan organisasi untuk menghadapi berbagai persoalan yang dinilai memengaruhi keberlangsungan masyarakat adat di Tanah Papua.

Dalam kesempatan itu, Dominggus Sorabut menyampaikan bahwa penyatuan kepemimpinan bukan sekadar penyelesaian konflik internal organisasi, tetapi merupakan respons terhadap kondisi yang menurut mereka semakin mengancam eksistensi masyarakat adat.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni genosida, ekosida, dan etnosida atau yang mereka sebut sebagai Triple Threat. Ketiga isu tersebut dinilai berkaitan dengan perubahan komposisi penduduk, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya identitas budaya masyarakat adat.
Soroti Tiga Ancaman terhadap Masyarakat Adat
Dominggus menjelaskan, ancaman pertama adalah genosida yang menurut pandangannya ditandai dengan terus menurunnya proporsi masyarakat asli Papua sehingga mereka berpotensi menjadi kelompok minoritas di wilayahnya sendiri. Ia menyebut rincian data mengenai populasi masyarakat adat akan dipaparkan kepada publik pada 9 Agustus 2026.
Ancaman kedua adalah ekosida. Menurutnya, kerusakan hutan dan ruang hidup masyarakat adat semakin meningkat akibat pembalakan, alih fungsi lahan, serta pembangunan berbagai proyek yang disebut berkaitan dengan kepentingan geopolitik, termasuk pengembangan fasilitas antariksa dan satelit hingga perluasan pembukaan lahan dari wilayah selatan menuju utara Papua.

Sementara itu, ancaman ketiga adalah etnosida yang disebut berkaitan dengan rusaknya situs-situs warisan leluhur, kawasan spiritual masyarakat adat, serta semakin terancamnya keberadaan bahasa-bahasa daerah di Papua.
“Masyarakat adat Papua saat ini berada dalam kepungan tiga ancaman nyata, yakni genosida terselubung melalui penyusutan populasi warga asli, ekosida akibat eksploitasi hutan dan ruang hidup, serta etnosida yang mengikis identitas spiritual dan bahasa daerah kami,” kata Dominggus Sorabut kepada awak media usai deklarasi.
Ia menambahkan bahwa penyatuan kepemimpinan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan peradaban masyarakat adat Papua.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat peradaban kami perlahan musnah. Penyatuan garis komando adat ini bukan sekadar urusan organisasi, tetapi merupakan upaya mengembalikan kedaulatan masyarakat adat berbasis marga dan nilai spiritual leluhur. Data lengkap beserta tindak lanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka pada 9 Agustus di Jayapura,” ujarnya.
Sepakati Sejumlah Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut deklarasi tersebut, kedua pimpinan menyepakati sejumlah agenda strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi adat.
Kesepakatan pertama adalah mengakhiri dualisme kepemimpinan melalui penyatuan garis komando yang disepakati bersama oleh Dominggus Sorabut dan Pieter Jarangga.

Selain itu, akan dibentuk sekretariat bersama beserta tim kerja yang bertugas menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tim tersebut memiliki masa kerja selama satu tahun untuk mempersiapkan forum besar kepemimpinan adat Papua.
Restrukturisasi organisasi juga akan dilakukan melalui pendekatan berbasis marga atau klen. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem kepemimpinan yang lebih kuat karena berangkat dari struktur sosial masyarakat adat.

Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Rakyat Papua akan tetap menjalankan perannya secara independen berdasarkan hukum adat, nilai-nilai spiritual, dan pusat-pusat peradaban lokal seperti Aidoram, Menung, Honai, Jamewa, Kunglume, serta Rumah Kaki Seribu.
Hasil Kesepakatan Akan Diumumkan di Jayapura
Kesepakatan yang dicapai di Biak menjadi awal dari proses konsolidasi yang lebih luas. Naskah Perjanjian Kerja Sama beserta komitmen resmi kedua belah pihak dijadwalkan diumumkan kepada publik pada 9 Agustus 2026 di Jayapura.
Momentum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memaparkan data yang disebut berkaitan dengan kondisi populasi masyarakat adat Papua serta langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan adat di berbagai wilayah Papua.
[Nabire.Net/Hendy Mirino]





Tinggalkan Komentar