PT Freeport Indonesia kembali mendapat tuntutan dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi Papua. Setelah ditagih pajak air senilai Rp. 2,7 triliun terhitung sejak 2008-2014, warga Papua menanyakan Freeport belum membayar hak pengelolaan atas bagi hasil pajak penghasilan badan senilai Rp14 triliun.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah Samsat Timika, Snell Elisabeth, menegaskan Freeport mengambil potensi penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan badan. Elisabeth mengeluh tindakan Freeport yang memilih membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta.
“Kami terus memperjuangkan agar bagi hasil pajak penghasilan badan PT Freeport masuk ke Pemprov Papua. Jika ini bisa direalisasikan maka sudah tentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua,” ujar Elisabeth.
Permintaan dari Pemprov Papua juga didukung oleh Pemkab Mimika yang menjadi lokasi penambangan. Kedua pemerintahan ini menilai alasan Freeport membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta berupa lokasi kantor pusat di ibu kota tidak relevan dan merugikan.
Sebagai informasi, Dispenda Papua mencari penerimaan PAD hingga Rp 1 triliun. Salah satu wajib pajak terbesar yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD Provinsi Papua yaitu PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang tembaga dan emas yang sudah puluhan tahun beroperasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Dalam Kontrak Karya tahun 1992 – 2013, PT Freeport memberikan manfaat kepada Pemerintah Indonesia sebesar 15,2 miliar dolar AS meliputi Pajak Penghasilan Badan 9,4 miliar dolar (sekitar 60 persen dari total kontribusi Freeport kepada pemerintah), Pajak Penghasilan Karyawan dan pajak lainnya 3,0 miliar dolar, Royalti 1,5 miliar dolar dan deviden 1,3 miliar dolar AS.
Leave a Reply