Tolak Ganti Rugi 75%, Warga Duwadide Kabupaten Paniai Tetap Minta Ganti Rugi 100% Dari PT. Modern
(Perwakilan Warga Duwadide, Aser Kadepa)
Terkait persoalan ganti rugi hak ulayat kepada warga Duwadide, Distrik Aradide, kabupaten Paniai, PT. Modern bersedia membayar ganti rugi sebesar 75% kepada warga Duwadide, namun hal tersebut tetap ditolak warga karena tidak sesuai permintaan warga.
Demikian penjelasan Aser Kadepa selaku perwakilan warga Duwadide, menanggapi persoalan ganti rugi hak ulayat oleh PT. Modern kepada masyarakat.
Dijelaskan Aser, pihaknya sudah bertemu PT. Modern, namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan, sehingga pertemuan akan digelar kembali pada bulan januari 2018 nanti.
Pertemuan kedua belah pihak tersebut dimediasi oleh Polres Paniai serta tokoh masyarakat. Warga Duwadide tetap meminta tuntutan ganti rugi hak ulayat sebesar 100% sesuai permintaan awal masyarakat.
Warga meminta ganti rugi hak ulayat tersebut dikarenakan PT. Modern dianggap membongkar bukit Duwapuga, pada tahun 2014 untuk digunakan sebagai material pembangunan jalan Trans Paniai-Intan Jaya.
Sementara itu warga Duwadide lainnya, Luther Yogi mengatakan, pihak PT. Modern mau membayar sebesar 350 juta kepada masyarakat, namun masyarakat tetap menolak, karena material yang diambil PT. Modern sangat banyak dan panjang dari kampung Duwadide hingga kampung Yabomaide, sehingga tidak sesuai dengan apa yang akan dibayarkan PT. Modern.
Pihaknya akan terus menunggu hingga PT. Modern mau menjawab tuntutan masyarakat Duwadide.
[Nabire.Net/Nussaja]
Tinggalkan Balasan