INFO NABIRE
Home » Blog » Polda Papua Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Lapas Nabire

Polda Papua Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Lapas Nabire

(Polda Papua Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Lapas Nabire)
(Polda Papua Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Lapas Nabire)

Nabire, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah mengungkap sejumlah kasus narkotika dan minuman keras dalam rangkaian Operasi Antik Noken 2026. Salah satu pengungkapan menjadi perhatian karena polisi menduga aktivitas peredaran sabu dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas II Nabire.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol Joan Verdianto mengatakan, penyidik masih menelusuri jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mencermati penggunaan jasa ekspedisi sebagai salah satu jalur yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan sabu ke Nabire.

Dalam kasus tersebut, seorang narapidana berinisial AW diduga memesan sabu dari wilayah Jawa. Setelah narkotika dikirim, pengendalian distribusinya di Nabire disebut dilakukan melalui seorang mantan narapidana berinisial RAT.

Polisi kemudian mengamankan sabu seberat 4,7404 gram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE. Pengungkapan ini membuat aparat meningkatkan perhatian terhadap pengiriman paket yang dinilai memiliki indikasi mencurigakan.

“Peredaran sabu masih kita dalami terkait jaringan, dengan modus mengirim barang. Untuk jasa pengiriman juga kita antisipasi. Bilamana ada paket-paket yang mencurigakan, kami monitor dengan informasi dari jaringan,” kata Joan.

Menurut Joan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lapangan. Kepolisian juga mengandalkan informasi dari jaringan untuk mendeteksi pergerakan narkotika sejak sebelum barang tersebut beredar di masyarakat.

Ketika informasi mengenai keberadaan barang telah diperoleh, polisi dapat melakukan metode controlled delivery untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Begitu barangnya masuk ke wilayah kita, lalu kita akan lakukan controlled delivery,” ujarnya.

Residivis DPO Ditangkap Bersama Ganja

Dalam rangkaian pengungkapan lainnya, Tim Khusus Polda Papua Tengah menangkap seorang residivis berinisial ST. Pria tersebut sebelumnya tercatat sebagai buronan Lapas Kelas II Nabire sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.

ST ditangkap pada 18 September 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan paket ganja yang terdiri dari 43 bungkus plastik bening berukuran kecil serta satu bungkus berukuran sedang.

ST diketahui merupakan narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas II Nabire. Ia masih memiliki sisa masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Sementara perkara penganiayaan yang dilaporkan di Polres Nabire masih berada dalam tahapan penyidikan.

Polisi Ungkap Produksi Cap Tikus

Selain perkara narkotika, operasi tersebut juga menyasar produksi minuman keras lokal. Polisi menemukan lokasi pembuatan minuman keras jenis cap tikus di kawasan Jalan Anna Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti cap tikus dengan total volume mencapai 187,8 liter.

Pengungkapan kasus sabu, ganja, hingga produksi minuman keras tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika dan miras di Nabire tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar di lapangan. Aparat juga berupaya membongkar jalur distribusi, jaringan pemasok, serta lokasi produksi.

Polda Papua Tengah masih melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terungkap dalam Operasi Antik Noken 2026. Pengawasan terhadap distribusi paket melalui jasa ekspedisi juga diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Papua Tengah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun produksi dan distribusi minuman keras ilegal.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.