Pengadilan Agama Nabire Layani Puluhan Perkara Gratis bagi Warga Kurang Mampu hingga September 2026
Nabire, Pengadilan Agama (PA) Nabire memberikan akses berperkara tanpa biaya atau prodeo kepada masyarakat kurang mampu. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 38 perkara telah mendapatkan layanan tersebut.
Program ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pengadilan untuk memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Dari total perkara yang ditangani melalui mekanisme prodeo tersebut, 27 merupakan perkara gugatan, sedangkan 11 lainnya berupa perkara permohonan. Seluruh biaya perkara dalam layanan tersebut ditanggung melalui anggaran PA Nabire.
Humas PA Nabire, Muh. Anwar Anshori, menjelaskan bahwa perkara yang memperoleh fasilitas prodeo tidak dibebankan biaya kepada pihak yang berperkara.
“Kalau perkara ditangani secara prodeo maka tidak ada biaya yang disetor ke pengadilan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semua biaya perkara ditanggung oleh PA Nabire,” ujarnya di Nabire, Selasa (6/10/2026).
Warga Harus Memenuhi Persyaratan
Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas prodeo PA Nabire perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Setelah dokumen tersebut tersedia, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas pengadilan bahwa perkara yang akan diajukan ingin diproses melalui mekanisme prodeo.
Namun, pengajuan tersebut tidak secara otomatis membuat perkara langsung ditetapkan sebagai perkara bebas biaya. PA Nabire terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Apabila memenuhi ketentuan dan anggaran tersedia, perkara kemudian dapat diproses melalui mekanisme prodeo.
Biaya Perkara Bisa Capai Rp670 Ribu
Layanan tersebut dinilai cukup membantu masyarakat karena biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan perkara di PA Nabire dapat mencapai sekitar Rp670 ribu.
Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, biaya tersebut dapat menjadi salah satu kendala dalam mengakses layanan peradilan. Karena itu, keberadaan anggaran prodeo menjadi penting untuk membuka akses hukum yang lebih luas.
PA Nabire setiap tahun menyediakan anggaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk perkara prodeo. Jumlah perkara yang dapat memperoleh layanan gratis kemudian disesuaikan dengan besarnya anggaran yang tersedia.
Efisiensi Pemanggilan Perkara
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, PA Nabire juga berupaya menekan biaya operasional, khususnya untuk proses pemanggilan pihak yang berperkara.
Pengadilan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat pemanggilan para pihak. Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut Anwar, kerja sama tersebut membantu menghemat biaya pengiriman. Untuk alamat yang berada di luar wilayah layanan pengantaran PT Pos, petugas PA Nabire akan membantu melakukan pengantaran surat ke alamat pihak yang bersangkutan.
Efisiensi tersebut memungkinkan anggaran perkara prodeo digunakan secara lebih optimal sehingga jumlah masyarakat yang dapat memperoleh layanan bebas biaya dapat dimaksimalkan.
Selain itu, apabila terdapat dana panjar perkara yang tidak seluruhnya digunakan selama proses persidangan, sisa dana tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang berperkara melalui mekanisme Pengembalian Sisa Panjar Perkara (PSPP).
PA Nabire juga menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menggunakan jasa pengacara untuk mengajukan perkara prodeo. Pemohon cukup memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan pengadilan.
Dengan layanan tersebut, PA Nabire terus membuka akses bagi masyarakat kurang mampu di Papua Tengah untuk mendapatkan pelayanan peradilan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Informasi Penting
Layanan: Perkara prodeo
Jumlah perkara Januari–September 2026: 38 perkara
Gugatan: 27 perkara
Permohonan: 11 perkara
Perkiraan biaya perkara reguler: sekitar Rp670 ribu
Anggaran prodeo tahunan: sekitar Rp10–15 juta
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar