Tidak Berdampak Bagi Peningkatan PAD, Bupati Kaimana Menolak Jika Ada Penambangan Emas Ilegal Di Perbatasan Kaimana-Nabire
Bupati Kaimana Matias Mairuma secara tegas menyatakan menolak adanya penambangan emas illegal di Yamor, jika memang benar berada di wilayah Kabupaten Kaimana.
Bupati dalam waktu dekat akan bertemu pemerintah Kabupaten Nabire untuk membicarakan masalah tapal batas dan selanjutnya akan ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Penegasan Bupati Kaimana ini disampaikan saat bertemu wartawan di Bandara Utarom Kaimana belum lama ini. Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Kaimana belum pernah mengeluarkan izin penambangan apapun di wilayah Distrik Yamor. Jika ada penambangan liar dan benar terjadi di wilayah Yamor maka itu penambangan illegal.
Bupati akui, mendengar adanya isu penambangan emas di Yamor, namun untuk memastikan keberadaan lokasi penambangan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Distrik Yamor dan lainnya untuk melakaukan pemantauan.
Menurut Bupati, berdasarkan pengalaman Pemerintah Kabupaten Nabire, penambangan emas seperti yang terjadi di wilayahnya tidak memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD. Sebaliknya selain terjadi kerusakan lingkungan, juga timbul penyakit sosial kemasyarakat seperti adanya tempat pelacuran.
“Tidak boleh ada penambangan apalagi penambangan illegal di wilayah Yamor. Kalau misalnya masih ada kegiatan illegal, saya dalam waktu dekat bersama kapolres dan dandim akan kesana. Kami juga akan bertemu Pemda Nabire membicarakan batas wilayah.
Belajar dari pengalaman Pemda Nabire, mereka tidak mendapat PAD lebih bagus dari aktivitas emas di kilo 90. Yang ada justru kerusakan lingkungan yang luar biasa, tumbuh penyakit sosial kemasyarakatan dan ada tempat pelacuran luar biasa diatas,” jelas Bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas di wilayah hutan Yamor ini berlangsung sejak Tahun 2013. Namun sampai saat ini belum dalam diklaim bahwa aktivitas tersebut berada di wilayah Kabupaten Kaimana karena belum ada kesepakatan tapal batas antara Pemda Kaimana dan Nabire.
Aktivitas penambangan emas itu sendiri tidak mengantongi izin. Mereka hanya menggunakan ijin Kopermas dari Hak Pengelolaan Hutan. Lokasi penambangan berada di hutan pembatas antara Kampung Wagoya Distrik Yamor dengan Kampung Ororodo Kabupaten Nabire.
Post Views: 761
Tinggalkan Balasan