INFO PAPUA
Home » Blog » Terkait Kedisiplinan PNS, Bupati Paniai Sampaikan Sejumlah Instruksi Penting

Terkait Kedisiplinan PNS, Bupati Paniai Sampaikan Sejumlah Instruksi Penting

Paniai – Dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS dan Non PNS di lingkungan pemerintahan, maka pemkab Paniai melaksanakan pertemuan dengan para Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Paniai.

Acara tersebut dilaksanakan belum lama ini (18/06), bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Paniai. Bupati Paniai, Meki Nawipa dalam pertemuan ini mengatakan, setiap OPD di Paniai tanpa terkecuali harus mematuhi peraturan pemerintah tentang kedisiplinan.

Salah satu implementasi kebijakan kedisiplinan tersebut yaitu pemberlakukan Finger Print Absensi sebagai acuan perhitungan tunjangan uang makan bagi PNS maupun honorer.

Jika dalam penerapannya ada PNS atau honorer yang diketahui tidak melaksanakan tugasnya selama 10 hari dalam sebulan, maka gajinya akan ditahan hingga bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu PNS tersebut akan dilimpahkan ke Komisi Disiplin Pemkab Paniai untuk menjalani sidang penjatuhan sanksi disiplin.

Ditambahkan Bupati, untu honorer diminta masuk kerja paling lambat pukul 09.00 dan pulang pukul 15.00 Wit selama hari kerja.

Sementara itu kepada seluruh Pimpinan OPD, para Asisten dan Staf Ahli diberikan kompensasi untuk tidak wajib melakukan absen pagi atau sore apabila sedang ada penugasan di jam tersebut.

Meki Nawipa lebih lanjut meminta agar pelaksanaan Apel PNS wajib diikuti seluruh PNS kecuali Rumah Sakit. Apel tersebut harus dilaksanakan di kantor masing-masing. Sedangkan apel gabungan yang diikuti ASN/TNI/Polri/Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional, akan dilaksanakan setiap tanggal 13 per bulan.

Terkait pemberian ijin, baik ijin keterlambatan maupun ijin pulang, pemberian ijin perlu selektif dilakukan. Setiap pemberian izin tidak masuk kantor dan pengajuan cuti bagi PNS akan diverifikasi oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) dan verifikator dapat mengembalikan berkas permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan OPD berhak menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada ASN di lingkungan masing-masing dengan ketentuan yang berlaku, sedang penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang dan berat akan dilaksanakan melalui sidang komisi disiplin pemerintah kabupaten, berdasarkan usulan dari pimpinan opd di lingkungan pemerintah Kabupaten Paniai.

[Nabire.Net/Demianus.Bunai]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.