Tak Ada Respon Dari Pemkab, PLN Akan Kurangi Jam Nyala Listrik di Dogiyai

Listrik Dogiyai

(Tak Ada Respon Dari Pemkab, PLN Akan Kurangi Jam Nyala Listrik di Dogiyai)

Dogiyai, Terkait masih tingginya kerugian pemakaian tenaga listrik di kabupaten Dogiyai dan minimnya respon Pemkab Dogiyai dalam menyelesaikan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik, maka PLN ULP Enarotali akan menurunkan jam nyala listrik dari sebelumnya 24 jam menjadi 18 jam.

Hal itu dibenarkan, General Manager PLN UP3 Nabire yang membawahi PLN ULP Enatorali, Manihar Hutajulu, kepada Nabire.Net, Kamis (24/02).

Adapun pelaksanaan penurunan jam nyala listrik mulai diberlakukan tanggal 28 Februari 2022, dengan rincian pengoperasian sebagai berikut :

  • Waktu Pemadaman : Pukul 12.00 – 18.00 WIT

  • Waktu Operasional : Pukul 18.00 WIT – 12.00 WIT

Dijelaskan General Manager PLN UP3 Nabire, Manihar Hutajulu kepada Nabire.Net, ia berharap agar Pemkab Dogiyai serius untuk membicarakan kelangsungan kelistrikan di Dogiyai.

“Selama ini banyak persepsi dari masyarakat yang mengatakan bahwa listrik di Dogiyai itu gratis karena itu milik Pemkab Dogiyai, padahal hal tersebut keliru,” kata Manihar.

Oleh karena itu, Manihar meminta kesediaan dari Pemkab Dogiyai untuk membicarakan hal tersebut dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sebelumnya, PT. PLN ULP Enarotali telah melaksanakan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sejak 7 Februari 2022 lalu.

(Baca Juga : Alami Kerugian Ratusan Juta, PLN Lakukan Penertiban Pemakaian Listrik di Dogiyai)

Hal itu disebabkan PLN ULP Enarotali mengalami kerugian sebesar Rp. 277.200.000.- atau 252.000 Kwh dikalikan Rp 1.100.-

Kelistrikan di Dogiyai disuplai dari PLTD Deiyai sejak 17 Agustus 2021, sehingga suplai listrik di Dogiyai nyala selama 24 jam.

(Baca Juga : HUT RI ke-76, PLN Merdekakan Listrik Selama 24 Jam di Dogiyai, Deiyai dan Paniai Papua)

Saat ini jumlah pelanggan listrik di kabupaten Dogiyai sebanyak 1.731 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 70% pelanggan tersambung secara ilegal.

Sementara itu untuk jumlah pelanggan yang tersambung listrik tetapi tidak resmi (tidak pakai KwH) meter berjumlah 200 pelanggan. (Statusnya listrik menyala tanpa menggunakan KwH meter).

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *