Nabire – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 seperti tertuang dalam putusan KPU Nabire Nomo 61/PI.01.5-Kpt/9014/KPU.Kab/X/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
Jutaan orang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Kementerian Dalam Negeri menyebut 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula yang dapat menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.
Sebanyak 24.869 warga Nabire yang sudah memiliki hak pilih di 10 Distrik di kabupaten Nabire, diketahi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (NKK). Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran sebelum Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Papua, yang digelar KPU dan Panwas Nabire, Rabu 14 Maret 2018 di Kantor KPU Nabire.