KPU Nabire Mulai Bagikan DPS Kepada Tiap PPS, Untuk Mudahkan Warga Mengetahui Hak Pilihnya

Jutaan orang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Kementerian Dalam Negeri menyebut 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula yang dapat menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomir 24 Tahun 2013 tentang Administrasi, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e-KTP. Solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka pemilih tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP.

Dalam pengurusan surat keterangan (suket) tersebut dapat dilakukan secara kolektif. Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire, rabu 21 Maret 2018, telah menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Panitia Pemilihan Distrik untuk diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara.

Menurut Nelius Agapa, selaku Ketua KPU Nabire, kepada Nabire.Net, DPS tersebut akan ditempel di Balai Kelurahan dan Kampung agar masyarakat bisa melihat apakah namanya terakomodir sebagai pemilih. Jika tidak maka warga bisa melaporkan hal ini kepada anggota PPS, selanjutnya anggota PPS akan berkoordinasi dengan kepala kampung/lurah untuk mengarahkan warganya mendapat surat keterangan dari Disdukcapil Nabire untuk diakomodir dalam DPT.

Untuk penyerahan pada hari rabu, diserahkan kepada PPS Distrik Nabire, kemudian kamis 22 Maret 2018 kepada 12 Distrik lainnya, dan Jumat 23 Maret 2018 kepada Distrik Makimi dan Teluk Kimi serta Tim Paslon Nomor urut 1 dan 2.

Sementara itu di kabupaten Nabire, jumlah Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur Papua tercatat sebanyak 176.495 pemilih, sesuai hasil rekap KPU Nabire 16 Maret lalu. Jika dirinci, DPS tersebut terdiri dari 95/286 pemilih laki-laki dan 81.209 pemilih perempuan, yang berasal dari 81 kampung dan 15 Distrik di Nabire.

Sementara untuk rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP elektronik di Nabire menghadapi Pilgub Papua mencapai 720 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 402 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 318 pemilih berjenis kelamin perempuan.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *