INFO PAPUA
Home » Blog » Setelah Barnabas Suebu, KPK Tetapkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Sebagai Tersangka Korupsi

Setelah Barnabas Suebu, KPK Tetapkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Sebagai Tersangka Korupsi

2

(Jannes Johan Karubaba, Tersangka Korupsi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Desain (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009 dan 2010 di Sungai Membrano Papua.

KPK menemukan adanya keterlibatan Jannes dalam kasus ini bersama Gubernur Papua, Barbanes Saebu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Selain itu, KPK juga menetapkan Lamusi Didi selaku Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.

Johan mengatakan, proyek tersebut bernilai Rp 56 miliar. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 36 miliar.

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.