Sat Reskrim Polres Yapen Ringkus Pelaku Penggelapan 3 Unit Motor

Sat Reskrim Polres Yapen Ringkus Pelaku Penggelapan 3 Unit Motor

(Sat Reskrim Polres Yapen Ringkus Pelaku Penggelapan 3 Unit Motor)

Kepulauan Yapen, Satreskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus pelaku penggelapan 3 unit motor berdasarkan laporan masyarakat.

Pelaku berinisial EDW alias E berusia 31 tahun yang merupakan seorang karyawan BUMD, diringkus di tempat tongkrongannya di Jalan Kopi, Distrik Anotaurei, tanpa melakukan perlawanan, Selasa (31/10/2023).

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febri V.Pardede menjelaskan, penangkapan sesuai dengan LP/B/179/X/2023/SPKT II/POLRES KEP. YAPEN/POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2023 dimana pelaku selain melakukan penggelapan satu unit sepeda motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z1 di Gang Surabaya, Distrik Yapen Selatan.

“Dari hasil pengembangan, anggota Opsnal juga mengamankan dua unit motor roda dua jenis Honda Beat Pop (Hitam-Putih) milik Distributor Gudang Oli Jl. Mangga, Serui, dan Honda Beat (Hitam-Merah) milik Orang Tua Pelaku yang merupakan hasil penggelapan tersangka”, tandas AKP Febri V.Pardede saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (1/11/23).

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat mau melakukan aksinya, pelaku bermodus mau meminjam motor namun dibawa kabur untuk dijual.

“Modus pelaku adalah meminjam motor dari korbannya, lalu kemudian motor yg dipinjam ia jual ke orang lain. Terhadap para korbannya, ia mengaku bahwa motor yang dipinjamnya tersebut telah dicuri”.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dengan nembawa serta menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) Yamaha Jupiter Z1 dan dijual kepada salah seorang masyarakat, selanjutnya menuju ke alamat yang disampakan untuk mengambil barang bukti 1 (satu) Unit SPM Roda 2 (dua) Yamaha Jupiter Z1.

Tersangka sendiri saat ini berada di ruang tahanan Polres Kepulauan Yapen guna diproses lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *