Rincian Penyerapan Dana Covid-19 Kabupaten Nabire Wajib Diketahui Publik

Nabire – Pemerintah kabupaten Nabire telah menganggarkan 19 miliar rupiah dari APBD kabupaten Nabire, tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Alokasi dana 19 miliar tersebut digunakan untuk penanganan kesehatan sebesar 4.9 miliar, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar 5.1 miliar dan untuk Bantuan Sosial (Jaring Pengaman Sosial) sebesar 9 miliar.
Saat ini dana tersebut baru terserap 15.79% atau 3 miliar, yang dikucurkan untuk penanganan kesehatan. Dana 3 miliar tersebut dikucurkan sebanyak dua kali (dua tahapan).
(Baca Juga : Pemkab Nabire Anggarkan 19M Dari APBD Untuk Penanganan Covid-19, Baru Terserap 15.79%)
Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si kepada Nabire.Net, rabu sore (05/05) menuturkan, untuk rincian belanjannya belum ia terima karena masih dihitung oleh SKPD teknis yaitu Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Perindagkop, RSUD dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire.
Warga Nabire tentu berharap agar rincian dana yang dialokasikan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan kepada publik, secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran.
Terkait transparansi pengelolaan dana covid-19 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mengingatkan dan meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sesuai aturan. Salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mengimbau pemda tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.
Oleh karena itu, kita berharap agar Pemkab Nabire dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nabire untuk transparan dalam merinci penggunaan anggaran penanganan covid-19 maupun bantuan sosial (Bansos) yang diberikan langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak berburuk sangka ditengah pola pikir masyarakat yang sangat kritis.
Apalagi, covid-19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, terlebih masyarakat kecil dan tidak mampu, sehingga penyalahgunaan dana penanganan covid-19 tentu akan melukai hati warga masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengucurkan dana penanganan covid-19 senilai 405 Triliun, yang diperuntukkan untuk sektor kesehatan (Rp 75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (Rp 70,1 triliun), serta program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun).
Sementara itu, Pemerintah provinsi Papua mengucurkan dana sebesar 77 M untuk menanggulangi virus corona (covid-19) di Papua.
(Baca Juga : Pemprov Papua Kucurkan 77 M Untuk Tanggulangi Covid-19, Ini Rinciannya)
Dana sebanyak itu dikucurkan ke 29 kabupaten/kota masing-masing senilai 2 miliar, dan ke lima rumah sakit rujukan masing-masing 5 miliar. Lima rumah sakit rujukan tersebut berada di Biak, Nabire, Timika, Wamena dan Merauke.
Sedangkan rumah sakit mitra masing-masing akan mendapat 500 juta, dan 17 asrama mahasiswa yang ada di luar Papua masing-masing 50 juta.
[Nabire.Net]


Leave a Reply