Reskrim Polsek Nabire Kota Ungkap Kasus Jambret dan Curanmor, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

Reskrim Polsek Nabire Kota Ungkap Kasus Jambret dan Curanmor, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

(Reskrim Polsek Nabire Kota Ungkap Kasus Jambret dan Curanmor, 4 Tersangka Berhasil Diamankan)

Nabire, Jajaran Sat Reskrim Polsek Nabire Kota berhasil mengungkap kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, sejak bulan Maret  hingga April 2023.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polsek Nabire Kota, Kamis pagi (13/04/2023).

Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabire Kota yang baru, Kompol Mardi Marpaung, S.Sos., didampingi Ps. Waka Polsek Nabire Kota, Iptu Amron Sitorus, Ps. Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Iptu Adi Prayitno, S.H., dan Ps. Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos.

Turut hadir personil Polsek Nabire Kota bersama para wartawan.

Kapolsek Nabire Kota, Kompol Mardi Marpaung, S.Sos., dalam jumpa pers tersebut mengatakan, dalam 2 pekan terakhir, pihak Reskrim Polsek Nabire Kota berhasil mengungkap kasus 3C (Pencurian, Pencurian dengan kekerasan dan Curanmor), dari berbagai TKP.

Dijelaskan, dari kasus-kasus yang terungkap, tersangkanya sebanyak empat orang.

Berikut rincian kasus-kasus yang terungkap oleh Polsek Nabire :

1. Kasus pencurian dengan pemberatan (jambret)

Kasus ini terjadi tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIT di Siriwini. Saat kejadian, korban H baru selesai menarik uang di Bank BRI Siriwini. Saat korban pulang, sesampainya di gang rumah korban, tersangka menarik dan merampas dompet milik korban yang berisi uang Rp.500.000.-., 1 buah handphone serta buku tabungan dan Kartu ATM korban.

Dompet korban sendiri digantung di motor. Saat kejadian, korban berteriak sehingga warga yang berada di sekitar TKP mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka berhasil diringkus warga dan diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nabire Kota.

Pelaku sendiri berinisial YG (19) beralamat di Kali Mangga, Sanoba. Modus pelaku menjambret yakni untuk membeli miras. Dan saat kejadian, pelaku menggunakan kendaraan milik temannya.

2. Kasus Curanmor

Selain kasus jambret, aparat Polsek Nabire Kota berhasil mengungkap kasus curanmor dengan tersangka masing-masing PD (18), warga KPR Siriwini, NI (41) warga Jalan Nayak Sanoba dan LAM (17), warga Jalan Wisata Sanoba Dalam.

a. Tersangka PD melakukan aksinya tanggal 27 Maret 2023 lalu di Jalan Silas Papare lorong 4 Siriwini. Pelaku menggondol motor milik korban HIA yaitu motor Yamaha D3M No Pol PA 732 KL.

Tersangka PD terbilang nekat melakukan aksinya karena dilakukan siang hari saat rumah korban HLM dalam keadaan kosong. Tersangka PD merusak pintu belakang rumah korban menggunakan benda tajam. Setelah berhasil membuka pintu belakang rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor milik korban untuk digunakan sendiri dengan alasan iri hati melihat teman sudah memakai motor.

b. Tersangka NI (41) melakukan aksinya tanggal 29 Maret 2023 lalu di Samabusa, sekira pukul 03.00 dini hari.

Saat melakukan aksinya, Tersangka NI melihat motor korban RR terparkir di pinggir jalan poros Samabusa, lalu tersangka mengamankan motor tersebut dengan cara mendorong motor hingga sampai dirumah tersangka.

Barang bukti hasil kejahatan tersangka NI yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan no polisi PA 5632 KI, dompet, handphone dan tas noken.

c. Tersangka LAM melakukan aksinya tanggal 18 Juni 2022, pukul 02.00 dini hari dengan TKP depan gudang Bulog Jalan Yan Mamoribo, Nabire, Papua Tengah.

Saat melakukan aksinya, tersangka LAM memakai motor korban MM dengan sepengatahuan korban untuk membeli rokok. Namun saat tersangka memakai motor tersebut dan menyadari motor korban tidak memakai kunci motor melainkan hanya dengan menyambung kedua kabel motor, tersangka mengira bahwa motor temannya adalah motor curian.

Tersangka LAM lalu membawa motor tersebut ke Samabusa untuk dijual, dan uangnya dipergunakan untuk membeli miras.

Dari empat kasus diatas, pasal yang disangkakan untuk kasus jambret yaitu pasal 365 ayat (1) dan (2). KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus curanmor dengan tersangka PD dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka NI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana atau ke 2 pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian tersangka LSM (anak dibawah umur) dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *