Rakor Forkopimda Papua Bersama Anggota DPD & DPR-RI Bahas Otsus

(Rakor Forkopimda Papua Bersama Anggota DPD & DPR-RI Bahas Otsus)

Jayapura – Bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel, Jayapura, Kamis (13/08), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Gubernur Papua bersama Forum Anggota DPD dan DPR RI, MRP Provinsi Papua, DPR Provinsi Papua dan Forkopimda Provinsi Papua dalam rangka Pembahasan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, SE.,MM, mewakili Gubernur. Hadir dalam rapat ini Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman AsaribAB, Waka Polda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Danlanud Silas Papare Jayapura Marsma TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc, Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah, Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat Filep Wamafma, S.H.,M.Hum, Ketua DPRP Provinsi Papua Johny Banua Rouw, SE, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus SaLIM, SH.,M.Hum, Pj. Sekda Provinsi Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, SH, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Provinsi Papua Dr. Drs Muhammad Musaad, M.Si.

Wagub Klemen Tinal dalam sambutannya mengatakan, sejak disahkan pada tanggal 21 November 2001 sampai saat ini menjelang 20 tahun pemberlakuan kebijakan Otsus Papua masih saja memunculkan persepsi yang berbeda di kalangan masyarakat ada yang pro dan kontra, bahkan belakangan ini muncul bagi pernyataan-pernyataan seperti otsus gagal, tolak otsus jilid II dan sebagainya.

Kata Wagub Klemen Tinal. hal ini menunjukan bahwa sebenarnya masyarakat Papua menaruh harapan terhadap kebijakan otsus sebagai lokomotif perubahan perubahan di Papua, setelah 20 tahun dilaksanakan otsus di Papua diakui bahwa ada perubahan yang terjadi di Papua.

Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator yang ada, akan tetapi secara jujur harus diakui bahwa sebenarnya perubahan masih bisa lebih baik dari apa yang kita capai hingga saat ini, jika kita lebih sungguh-sungguh dengan di dukung dengan berbagai perangkat hukum yang lebih komprehensif dan modern serta semua pihak yang terlibat dari Pusat hinggai di daerah selaku penyelenggara Pemerintahan taat asas.

“Kalau orang demo untuk menolak itu wajar artinya dia juga merasa perlu memberikan perhatian, mau di setujui atau tidak kehidupan tetap akan berjalan oleh karena itu mari kita bicarakan hal-hal substansi untu
k otsus ini,” kata Wagub.

Lebih lanjut Wagub menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap pemberlakuan UU Otsus Papua penting dan mendesak dilakukan sebelum melakukan usul perubahan. Hasil evaluasi menyeluruh dari aspek format mapa empiric menjadi acuan pijak untuk merumuskan substansi perubahan yang lebih asrat dan akomodatif yang diharapkan mampu menjadi sarana yang efektif dalam kepentingan masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua

“Mengingat UU Otsus Papua sudah tidak mampu merespon dinamika sospol bodhanam maka tuntutan perubahan terhadap UU tersebut urgen dan mendesak dan tak terbatas pada patal pasal yang terkait dengan keuangan semata tetapi setidaknya menyangkut aspek kewenangan, keuangan, kelembagaan, sumber daya manusia, perlindungan dan berhamn terhadap OAP, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan SDA dan pembangunan berkelanjutan dan aspek-aspek lain,” kata Klemen Tinal.

Di tempat yang sama, Ketua MRP Provinsi Papua Timotius Murib mengatakan sudah banyak isu-isu di media sosial yang berkembang terkait penolakan Otsus oleh masyarakat.

“Kita semua perlu satukan persepsi, kegelisahan rakyat kita perlu kita jawab pada hari ini. Kita tidak boleh menyumbat apa yang disampaikan oleh rakyat dalam aspirasi mereka,” kata Murib.

Lanjut dikatakan bahwa MRP sudah melaksanakan rapat kerja dalam melakukan tahapan untuk mencapai pendapat dari rakyat Papua maupun Provinsi Papua Barat, dimana MRP ingin melaksanakan pasal 77 melalui DPRP dan MRP, sepakat melakukan rapat pendapat, evaluasi secara ilmiah, melibatkan akademisi Papua dan Papua Barat dalam mengkaji dalam semua bidang.

“Regulasi kita pertama, mencabut kembali rencana UU otsus plus untuk ditahan dulu dan kami sudah mengirim surat kepada bapak Presiden dan Bapak Mendagri, karena sudah 7 tahun tidak dikawal oleh Pemerintah Papua dan rakyat Papua. Kedua, banyak pasal di Otsus ini, mohon dukung kami untuk bersatu dalam mengevaluasi dengan rakyat kita dalam memberikan aspirasi mereka. Bahwa UU otsus perlu direvisi secara total, ini kita tidak bicara soal uang, hari ini kami orang Papua minta kewenangan dari MRP,” tegas Ketua MRP, Timotius Murib.

Sedangkan Wakapolda Papua, Drs. Yakobus Marjuki yang hadir mewakili Kapolda, mengatakan bahwa ia sangat setuju dengan apa yang di sampaikan dari Ketua MRP mengenai solusi yang harus diberikan oleh Kapolda mengenai masalah yang ada di Papua dan untuk Kapolda akan berikan itu karena itu solusinya kita akan amankan untuk penyampaian aspirasi dari masyarakat jadi jangan harus dibatasi dengan rakyat.

Kemajuan otsus tentunya akan mendukung program Kapolda mengenai tugas untuk mengamankan jalannya otsus kedepan, tugas Kapolda adalah mengamankan dan mengawal pembangunan di Papua.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *