Ketua KPUD Kabupaten Sarmi, Papua, Yoseph Twenty dan salah satu anggota divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Odi Demetouw ditangkap polisi. Mereka berdua kedapatan membawa lari dokumen kertas suara dari enam distrik di kabupaten tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran pada prosedur UU Pemilu, di mana perbuatan itu merupakan perbuatan pidana tetapi pihaknya akan mengembalikan semua ini ke Panwaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang akan merekomendasikan ke Polisi,” ujar Kapolres AKBP Sarmi, Nurhabri saat dihubungi, Selasa (29/4/2014).
Yoseph Twenty yang dihubungi terpisah menjelaskan permasalahan yang terjadi pada Kamis (24/4) lalu. Odi Demetouw masuk ke ruang KPU bagian belakang dengan maksud untuk mengecek semua kertas suara. Namun kertas suara yang hendak dicek, terutama kertas suara berhologram dan lainnya disiapkan sudah dikeluarkan. Pengecekan itu dilakukan karena divisi tersebut yang berhak mengeluarkan surat suara tersebut.
“Sejak saudara Odi masuk ke dalam ruangan, sudah ada tiga orang anggota Komisioner KPU Sarmi yakni Ferdinand F Yawan dari Divisi Sosialisasi, Marlum Lapoando, Divisi Logistik, dan ketiga Beny Bisay Marauw dari Divisi Hukum sudah berada di dalam ruangan. Ketiga anggota komisioner itu masuk tanpa sepengetahuan ketua KPU lalu membuka dokumen-dokumen dan mengeluarkan kertas suara dari kotak suara dari tujuh distrik yang ada di daerah itu. Mereka sudah mengeluarkan kertas suara berhologram,” kata Yoseph.
Odi sempat melaporkan hal ini kepada dirinya. Yoseph pun langsung menanyakan permasalahan kertas suara tersebut kepada ketiga anggota KPU demisioner. Kertas suara yang ditanyakan ternyata angkanya sudah penuh dengan coretan.
Ketika hal itu ditanyakan, Ferdinand Yawan mengatakan bahwa kesalahan itu dilakukan oleh PPD. Akhirnya Beny Bisay Marauw membawa pergi semua dokumen surat suara berhologram yang telah dicoret tersebut.
Mebel Jepara
kenapa dibawa lari..??