Polisi Amankan Seorang Pria yang Membawa Ganja di Pelabuhan Serui

Kasus Penemuan Ganja

(Polisi Amankan Seorang Pria yang Membawa Ganja di Pelabuhan Serui)

Kepulauan Yapen, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.M, yang ditemukan membawa narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin sore (10/01), di Pelabuhan Serui, kabupaten Kepulauan Yapen.

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penumpang di kapal yang akan berlabuh di pelabuhan Serui dan diduga membawa ganja. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.

Pukul 18.10 WIT kapal tersebut tiba di pelabuhan laut Serui, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Ipda Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang membawa narkoba tersebut.

Pukul 19.30 Wit, anggota melihat pelaku bersama kedua saksi yang berjalan keluar dari dermaga pelabuhan dengan membawa sebuah tas berwarna merah.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke arah Taman Tugu Pelataran Serui dan melakukan penangkapan.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan memeriksa tas yang di bawa kedua saksi. Saat dilakukan penggeledahan badan anggota menemukan satu buah barang bukti plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis Ganja yang disimpan oleh pelaku di celana dalam bagian depan.

Selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan pada sebuah tas yang di bawa oleh kedua saksi sehingga anggota menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik hitam berbentuk bulat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja.

Pukul 20.45 WIT anggota Sat Res Narkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kedua saksi ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebagai berikut :

1. 15 (lima belas) bungkus plastik bening Berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja kering;
2. 1 (satu) bungkus plastik bening Berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja kering.

Pihak kepolisian dalam menangani kasus penemuan ganja ini mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kepulauan Yapen, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).

[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *