INFO PAPUA
Home » Blog » Polda Papua & Polres Se-Papua Rilis 61 Nama DPO Pelaku Penembakan & Kekerasan Di Seluruh Papua

Polda Papua & Polres Se-Papua Rilis 61 Nama DPO Pelaku Penembakan & Kekerasan Di Seluruh Papua

b

(Kombes (Pol) Pudjo Hartono)

Kepolisian  Daerah (Polda) Papua memasukkan  61 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke 61 orang tersebut tersebar diseluruh Papua, dan juga dirilis oleh Polres beberapa kabupaten yang ada di Papua. Mereka ini para pelaku penembakan, perampasan senjata dan sejumlah aksi kekerasan lainnya di Provinsi Papua.

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, DPO tersebut melakukan aksi di wilayah Puncak Jaya, Lanny Jaya dan sekitarnya sejak 2010-2013. Para DPO itu yakni Tier Wonda, Wakani Wonda, Kes Wonda, Tulunggung Telengen, Puron, Yam Duan Telengen,  Kulo Milly Wonda, Libomili Telenggen, Yogi Wonda, Biren Wonda, Kes Wonda, Kulo Wabu Wonda, Risat Nan Loho, Arak, Wakani Wonda, Yonebar Telenggen dan Purom Wenda.

“Mereka terlibat penyerbuan, penembakan, perampasan senjata dan pembakaran Polsek Pirime 2013 lalu dan dikenaka pasal 340 KUHP jo 365 KUHP Undang-undang 12 tahun 1951. Kasus mereka tangani Polda Papua,” kata Pudjo, Jumat (5/9).

Menurutnya, tak hanya Polda Papua yang memiliki DPO. Namun beberapa Polres juga menetapkan puluhan DPO. Polres Puncak Jaya sebanyak 11 orang sebagai di antaranya, Goliath Tabuni, Leka Telenggen, Anton Tabuni, Yendoron Tabuni, Militer Murib, Melodi Wenda, Marunggen Wenda, Tengah Mati Telenggen, Kubani Telenggen, Werius Telenggen, dan Pendiman Telenggen.

“Mereka  dikenakan pasal 365, 340 dan 338 KUHP undang-undang nomor 12 tahun 1951. Polres Puncak Jaya memiliki DPO sebanyak 6 orang di antaranya Patris Wenda, Ruber Mabel, Nael Elopere, Simeon Dabi, Ronal Hiluka, Herry Kosay,” ujarnya.

Tujuh DPO Polres Jayawijaya itu kata Pudjo melanggar pasal 187, 340 dan 365 KUHP Undang-undang nomor  12 tahun 1951 tentang pembunuhan dan perampasan senjata, serta pembunuhan berencana.

Sementara Polres Jayapura Kota, lanjutnya, juga menetapkan DPO antar lain Ones Kogoya, Decky Lani Goma, Denis Mosib, Dinus Karoba, Elias Wenda, Herry Hiluka, Nalisu Karoba, dan Olisiman. Mereka diduga melakukan penembakan dan pembunuhan berencana.

“Polres Kepulauan Yapen juga menetapkan sembilan DPO yakni Yehuda Kabaah, Yanto Wandare, Epi Yawandaer, Hengky Wayoi, Nani Bonay, Fernando Warobay,  Rudi Orari, Yulise Merani, dan Maikel Merani alias Jefri. Mereka dikenakan pasal 187, 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata. Jadi totalnya ada 54 DPO,” katanya.

Dalam suatu kesempatan, Kapolda Papua, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Brigdir Jenderal (Pol) Yotje Mende mengatakan, pasca penembakan yang dilakukan KKB di Lanny Jaya beberapa waktu lalu terhadap anggota polisi di wilayah itu, tiga orang menjadi pihak yang paling dicari polisi.

“Dari data yang kami kumpulkan dan kesaksian dari anggota polisi yang selamat dari penembakan lalu, bisa dipastikan yang bertanggungjawab adalah Enden Wanimbo. Makanya,  saya nyatakan Enden Wanimbo sebagai orang yang paling kami cari,  di samping pentolan lainnya. Antara lain Puron Wenda dan Rambo Wenda,” kata Brigdir Jenderal (Pol) Yotje Mende awal Agustus lalu.

(JB)

Post Related

Leave a Reply

  • ngatemi
    8 September, 2014 09:45 at 09:45

    Cari sudah klu bisa dapat dorang…ko pikir sama kayak tangkap pelaku kriminal yg di dlm kota ka…prettt….

Your email address will not be published.