Poksus DPRP & Dit Kebudayaan Kemendikbud Bahas Pasar Mama Papua, Taman Budaya & Aliran Kepercayaan kepada Tuhan YME

Jayapura, Poksus DPR Papua menerima perwakilan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Republik Indonesia.
Kedatangan tersebut dalam rangka layanan Advokasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, melakukan audiensi dengan Poksus DPR Papua terkait Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Hal tersebut diatas dilaksanakan pada hari, tanggal Rabu, 25 Mei 2022, Ruang Poksus DPR Provinsi Papua.
Pokok pokok diskusi adalah tentang Taman Budaya Papua di Waena dan Pasar Mama Papua. Untuk Taman budaya, DPRP menjelaskan bahwa tempat ini penting, untuk itu kami berharap mereka dapat membantu misalnya mengkoordinasikan dengan kementerian lain untuk membangun rumah susun untuk penghuni taman budaya yang ada. Terkait aset dan tanah harus diselesaikan oleh Pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait Pasar, kami meminta agar mereka membantu berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk segera menyerahkan aset kepeda Pemerintah daerah Provinsi atau Pemkot Jayapura tetapi juga membangun Kantor DAMRI Jayapura.
DPRP juga berdiskusi tentang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menurut Dit Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan banyak di indonesia.
DPRP sempat berdiskusi tentang kelompok kelompok agama asli di Papua yang masih ada dan kaitannya dengan aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mereka bina selama ini melalui Direktorat ini.
DPR Papua telah mendapat pencerahan dari mereka, satu contoh yang mereka sampaikan adalah Aliran Kejawen di Pulau Jawa. Karena itu DPRP berharap Dit Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan, membuat sosialisasi di Papua untuk menghindari kesalahpahaman dengan lembaga agama agama yang ada di Papua.
Hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religious dan moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin, apalagi dalam UU Administrasi Kependudukan sekarang kolom agama dan kepercayaan, aliran kepercayaan dapat disebut, tapi tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
*Penulis : John N.R Gobay (Anggota DPR Papua)
[Nabire.Net]


Leave a Reply